Berita Terkini

KPU Kabupaten Tuban Mengikuti Kegiatan Peningkatan Kapasitas Keprotokolan di Lingkungan KPU

Tuban, kab-tuban.kpu.go.ig - KPU Kabupaten Tuban mengikuti secara daring Kegiatan Peningkatan Kapasitas Keprotokolan yang diikuti oleh jajaran Sekretariat KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kegiatan dilaksanakan secara daring mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai pada Selasa, (25/11) Acara dibuka oleh Kepala Bagian Persidangan dan Protokol Setjen KPU RI yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan kompetensi keprotokolan di seluruh satuan kerja. Ia menyampaikan bahwa meskipun para peserta berada di wilayah berbeda, tujuan bersama tetap sama, yaitu mewujudkan penyelenggaraan keprotokolan yang profesional, tertib, dan sesuai undang-undang. Materi Pertama mengenai Dasar Hukum Keprotokolan serta Etika dan Etiket Keprotokolan yang disampaikan oleh Kasubbag Persidangan Setjen KPU RI. "pemahaman terhadap struktur pimpinan sangat penting dalam penyelenggaraan keprotokolan." tegas beliau dalam materinya.  Pada sesi ini juga dijelaskan berbagai aspek dasar keprotokolan, meliputi: Tata tempat, yaitu penempatan pejabat dalam kegiatan resmi. Tata acara, termasuk alur kegiatan, urutan penyampaian, dan tahapan dalam acara. Penempatan pejabat dalam acara, agar sesuai dengan kedudukan dan fungsi jabatan. Administrasi persidangan, termasuk penyusunan notula rapat sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2021. Selain itu, dijelaskan pula ketentuan penataan simbol negara, yaitu Bendera Merah Putih harus berada di sisi kanan podium, Bendera KPU di sisi kiri, serta foto Presiden dan Wakil Presiden yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Subbagian Protokol KPU RI. Ia memaparkan konsep keprotokolan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, yang menjelaskan bahwa keprotokolan merupakan serangkaian kegiatan terkait acara atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Keseluruhan tata aturan ini bertujuan memberikan penghormatan sesuai dengan kedudukan jabatan. Ia menambahkan bahwa manajemen keprotokolan mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi setiap kegiatan. Pada sesi terakhir, disampaikan materi tentang teknik dasar pembawa acara (MC) dalam keprotokolan. Narasumber menjelaskan prinsip dasar menjadi MC yang baik, mulai dari artikulasi suara, penguasaan alur acara, etika berbicara, hingga teknik menghadapi kondisi tak terduga saat acara berlangsung. MC keprotokolan diingatkan bahwa mereka adalah orang pertama dan terakhir yang berbicara dalam suatu acara, sehingga perlu menunjukkan sikap profesional, tenang, dan komunikatif. Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran Sekretariat KPU di seluruh tingkatan dapat semakin meningkatkan kemampuan keprotokolan sehingga pelaksanaan acara resmi KPU berjalan lebih tertib, seragam, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (humas)

KPU Kabupaten Tuban Berpartisipasi dalam Kegiatan Tuban Fair Pameran Dagang dan Pembangunan dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Ke-732 Kabupaten Tuban Tahun 2025

Tuban, kab-tuban.kpu.go.ig - KPU Kabupaten Tuban turut berpartisipasi dalam kegiatan Tuban Fair Pameran Dagang dan Pembangunan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke-732 Kabupaten Tuban Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 13 November 2025, dan berlokasi di Gedung Olahraga (GOR) Rangga Jaya Anoraga Tuban, Jalan Teuku Umar, Tuban. Pada kegiatan pameran tersebut, KPU Kabupaten Tuban menampilkan berbagai informasi kepemiluan yang dikemas secara menarik dan edukatif. Informasi yang disajikan meliputi sejarah Pemilu, hasil perolehan suara Pemilu dan Pemilihan, peta daerah pemilihan (dapil), tingkat partisipasi masyarakat, hingga diorama Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, terdapat pula berbagai materi lain yang dapat menambah wawasan pengunjung mengenai kepemiluan. Selama pameran berlangsung, KPU Kabupaten Tuban juga menyediakan souvenir bagi pengunjung yang dapat menjawab pertanyaan seputar kepemiluan yang disampaikan oleh petugas stand. Kegiatan interaktif ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses dan tahapan penyelenggaraan Pemilu. KPU Kabupaten Tuban mengajak seluruh masyarakat untuk datang dan mengunjungi stand KPU selama gelaran Tuban Fair berlangsung. Pengunjung juga berkesempatan mendapatkan hadiah menarik selama persediaan masih tersedia. Dengan keikutsertaan ini, KPU Kabupaten Tuban berharap dapat memperluas edukasi kepemiluan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam Pemilu demi terwujudnya proses demokrasi yang berkualitas. (humas)

KPU Jatim Pantau Langsung Coktas di Tuban, Pastikan Akurasi Data Pemilih

Tuban, kab-tuban.kpu.go.ig - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur melaksanakan monitoring pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan KPU Kabupaten Tuban pada Kamis, 13 November 2025. Kegiatan ini digelar untuk memastikan bahwa data pemilih di Kabupaten Tuban benar-benar akurat, mutakhir, dan sesuai amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Tuban, Ulil Abror Al Mahmud, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Coktas triwulan keempat ini terdapat sebanyak 625 data pemilih yang menjadi sampel dan tersebar di 44 desa pada 13 kecamatan. Pemeriksaan difokuskan pada beberapa indikator, seperti pemilih berusia di atas 100 tahun, pemilih ganda, pemilih baru, serta pemilih yang telah meninggal dunia. “Untuk hari ini kita melakukan Coktas di enam kecamatan. Kita memastikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini valid dan terkonfirmasi secara faktual di lapangan,” jelas Ulil. Pada kesempatan tersebut, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Qozar, bersama Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Insan Qoriavan, ikut serta memantau proses verifikasi lapangan. Salah satu perhatian utama adalah pemilih dengan NIK ganda. KPU Jatim bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur untuk memastikan pemilih yang memiliki NIK ganda dapat dilakukan perekaman ulang dengan mendatangi langsung pemilih tersebut. Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban, terdapat 11 orang pemilih dengan NIK ganda dengan kabupaten lain. Empat di antaranya telah melakukan perekaman ulang, sementara sisanya masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan daerah terkait. Salah satunya adalah Nuryati, warga Desa Ngino, Kecamatan Semanding, yang telah melakukan perekaman E-KTP dan memperoleh NIK baru. “Pemilih dengan NIK ganda di Tuban ada 11 orang. Empat sudah dilakukan rekaman KTP baru, sementara yang lainnya masih dikoordinasikan dengan kabupaten terkait,” jelas Insan Qoriavan. Selain pemeriksaan terhadap pemilih ganda, kegiatan Coktas ini juga memastikan validitas data pemilih meninggal dunia sehingga daftar pemilih tetap bersih dan akurat. KPU Kabupaten Tuban berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas data pemilih sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat serta menjamin hak pilih warga tetap terlindungi dengan baik. (humas)

KPU Kabupaten Tuban Hadiri Rapat Koordinasi dan Pembinaan Teknis Analisis dan Penyiapan Persidangan di Lingkungan Sekretariat KPU se-Jawa Timur

Tuban, kab-tuban.kpu.go.ig - Rabu siang (12/11/2025), bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban berlangsung Rapat Koordinasi dan Pembinaan Teknis Analisis dan Penyiapan Persidangan di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur melalui zoom meeting. Acara dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini. Narasumber, Barik Muhammad, Kasubbag Persidangan pada Biro Umum Setjen KPU RI, dalam materinya menjelaskan pentingnya menyiapkan notula sebagai alat bukti, pedoman rapat berikutnya, sumber informasi, dokumen resmi, dan sebagainya. Beliau menekankan bahwa notula memiliki peran strategis dalam setiap proses persidangan maupun rapat karena memuat seluruh rangkuman pembahasan secara jelas dan sistematis. Notula juga dapat digunakan sebagai alat bukti, terutama apabila terjadi kasus atau sengketa yang memerlukan penelusuran kembali keputusan, pendapat, maupun dinamika rapat. Dalam konteks tersebut, notula dapat menjadi dokumen pendukung yang sah di pengadilan. Selain itu, notula berfungsi sebagai sumber informasi karena memuat saran, pandangan, dan pendapat para peserta rapat berdasarkan keahlian dan peran masing-masing. Lebih lanjut, notula menjadi pedoman rapat berikutnya, sebab di dalamnya terdapat hasil tindak lanjut dan perkembangan yang harus dilaporkan pada pertemuan selanjutnya. Notula juga bermanfaat sebagai alat pengingat bagi peserta rapat, karena dapat dibaca kembali kapan pun untuk memahami ulang apa saja yang telah dibahas sebelumnya. Tidak kalah penting, notula merupakan dokumen resmi organisasi/lembaga yang disusun secara rapi, terstruktur, dan mengikuti kaidah penulisan naskah dinas sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun substantif. (humas)

KPU Kabupaten Tuban Ikuti Rapat Koordinasi Kegiatan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Tuban, kab-tuban.kpu.go.ig - Dalam rangka optimalisasi kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan, KPU Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kegiatan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut diikuti secara daring oleh KPU Kabupaten Tuban. Hadir dalam kegiatan ini Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM), Sekretaris KPU Kabupaten Tuban, Kepala Subbagian Parmas dan SDM, serta staf Subbagian Parmas dan SDM. Kegiatan dibuka oleh Choirul Umam, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya, Choirul menyampaikan pentingnya sinergi antara KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan program sosialisasi yang tepat sasaran. Selanjutnya, Nur Salam, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Timur, memaparkan materi mengenai strategi peningkatan partisipasi masyarakat dan efektivitas sosialisasi di berbagai tingkatan. Materi kedua disampaikan oleh Aan Haryono, praktisi media, yang berbagi pengalaman serta teknik penulisan berita di media sosial dan website lembaga. “Penyampaian informasi publik perlu dikemas secara menarik, faktual, dan mudah dipahami oleh masyarakat agar pesan kepemiluan dapat tersampaikan dengan baik,” ujar Aan Haryono. Melalui kegiatan ini, diharapkan KPU Kabupaten/Kota dapat terus meningkatkan kualitas kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, sehingga mampu memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Jawa Timur. (humas)

KPU Kabupaten Tuban Ikuti Bimbingan Teknis Penyelenggaraan SPIP dan Pembangunan Zona Integritas

Tuban, kab-tuban.kpu.go.ig -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Pembangunan Zona Integritas yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur dan bertujuan untuk memperkuat implementasi SPIP serta mempercepat pembangunan zona integritas di lingkungan kerja KPU. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran SPIP sebagai instrumen dalam mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan akuntabel. “Kita harus dapat memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas. Banyak hal yang berkaitan dengan SPIP, termasuk akuntabilitas melalui SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah),” ujar Aang Kunaifi dalam sambutannya. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan dari Inspektur Wilayah II KPU RI, H. Bakhtiar, yang menekankan pentingnya komitmen seluruh satuan kerja KPU dalam membangun budaya integritas dan pengendalian internal yang efektif. Dalam sesi materi, peserta mendapatkan paparan mengenai: Tahapan Penyelenggaraan SPIP, yang meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan, dengan fokus pada pemahaman, pemetaan, dan pengembangan berkelanjutan terhadap sistem pengendalian internal. Tahapan Pembangunan Zona Integritas, yang terdiri atas empat fase utama: pencanangan, penetapan, pembangunan, serta pemantauan dan evaluasi. Masing-masing tahapan menekankan pentingnya komitmen pimpinan, pelibatan pegawai, dan penerapan nilai-nilai integritas dalam setiap aktivitas kelembagaan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Tuban memperkuat komitmen dalam penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas, sebagai bagian dari upaya mewujudkan lembaga penyelenggara pemilu yang bersih dan berkeadilan. (humas)