KPU Kabupaten Tuban Mengikuti Kegiatan Peningkatan Kapasitas Keprotokolan di Lingkungan KPU
Tuban, kab-tuban.kpu.go.ig - KPU Kabupaten Tuban mengikuti secara daring Kegiatan Peningkatan Kapasitas Keprotokolan yang diikuti oleh jajaran Sekretariat KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kegiatan dilaksanakan secara daring mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai pada Selasa, (25/11) Acara dibuka oleh Kepala Bagian Persidangan dan Protokol Setjen KPU RI yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan kompetensi keprotokolan di seluruh satuan kerja. Ia menyampaikan bahwa meskipun para peserta berada di wilayah berbeda, tujuan bersama tetap sama, yaitu mewujudkan penyelenggaraan keprotokolan yang profesional, tertib, dan sesuai undang-undang. Materi Pertama mengenai Dasar Hukum Keprotokolan serta Etika dan Etiket Keprotokolan yang disampaikan oleh Kasubbag Persidangan Setjen KPU RI. "pemahaman terhadap struktur pimpinan sangat penting dalam penyelenggaraan keprotokolan." tegas beliau dalam materinya. Pada sesi ini juga dijelaskan berbagai aspek dasar keprotokolan, meliputi: Tata tempat, yaitu penempatan pejabat dalam kegiatan resmi. Tata acara, termasuk alur kegiatan, urutan penyampaian, dan tahapan dalam acara. Penempatan pejabat dalam acara, agar sesuai dengan kedudukan dan fungsi jabatan. Administrasi persidangan, termasuk penyusunan notula rapat sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2021. Selain itu, dijelaskan pula ketentuan penataan simbol negara, yaitu Bendera Merah Putih harus berada di sisi kanan podium, Bendera KPU di sisi kiri, serta foto Presiden dan Wakil Presiden yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Subbagian Protokol KPU RI. Ia memaparkan konsep keprotokolan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, yang menjelaskan bahwa keprotokolan merupakan serangkaian kegiatan terkait acara atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Keseluruhan tata aturan ini bertujuan memberikan penghormatan sesuai dengan kedudukan jabatan. Ia menambahkan bahwa manajemen keprotokolan mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi setiap kegiatan. Pada sesi terakhir, disampaikan materi tentang teknik dasar pembawa acara (MC) dalam keprotokolan. Narasumber menjelaskan prinsip dasar menjadi MC yang baik, mulai dari artikulasi suara, penguasaan alur acara, etika berbicara, hingga teknik menghadapi kondisi tak terduga saat acara berlangsung. MC keprotokolan diingatkan bahwa mereka adalah orang pertama dan terakhir yang berbicara dalam suatu acara, sehingga perlu menunjukkan sikap profesional, tenang, dan komunikatif. Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran Sekretariat KPU di seluruh tingkatan dapat semakin meningkatkan kemampuan keprotokolan sehingga pelaksanaan acara resmi KPU berjalan lebih tertib, seragam, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (humas)