Tuban, kab-tuban.kpu.go.ig - Rabu (21/1/2026), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman dan Standar Prosedur Operasional (SOP) Sistem Penanganan Pengaduan melalui Whistleblowing System (WBS) dan SP4N–LAPOR! yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi seluruh jajaran KPU dalam pelaksanaan mekanisme penanganan pengaduan, baik pengaduan internal maupun pengaduan pelayanan publik. Melalui kegiatan ini, diharapkan penanganan pengaduan dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sosialisasi tersebut diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tuban, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Tuban. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Tuban berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi dan pelayanan publik, khususnya dalam sistem penanganan pengaduan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkeadilan. (humas)