Berita Terkini

KPU Kabupaten Tuban Ikuti Bimbingan Teknis Penyelenggaraan SPIP dan Pembangunan Zona Integritas

Tuban, kab-tuban.kpu.go.ig -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Pembangunan Zona Integritas yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur dan bertujuan untuk memperkuat implementasi SPIP serta mempercepat pembangunan zona integritas di lingkungan kerja KPU. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran SPIP sebagai instrumen dalam mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan akuntabel. “Kita harus dapat memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas. Banyak hal yang berkaitan dengan SPIP, termasuk akuntabilitas melalui SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah),” ujar Aang Kunaifi dalam sambutannya. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan dari Inspektur Wilayah II KPU RI, H. Bakhtiar, yang menekankan pentingnya komitmen seluruh satuan kerja KPU dalam membangun budaya integritas dan pengendalian internal yang efektif. Dalam sesi materi, peserta mendapatkan paparan mengenai: Tahapan Penyelenggaraan SPIP, yang meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan, dengan fokus pada pemahaman, pemetaan, dan pengembangan berkelanjutan terhadap sistem pengendalian internal. Tahapan Pembangunan Zona Integritas, yang terdiri atas empat fase utama: pencanangan, penetapan, pembangunan, serta pemantauan dan evaluasi. Masing-masing tahapan menekankan pentingnya komitmen pimpinan, pelibatan pegawai, dan penerapan nilai-nilai integritas dalam setiap aktivitas kelembagaan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Tuban memperkuat komitmen dalam penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas, sebagai bagian dari upaya mewujudkan lembaga penyelenggara pemilu yang bersih dan berkeadilan. (humas)

KPU Kabupaten Tuban Menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur

Tuban, kab-tuban.kpu.go.ig - Divisi dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tuban, Ulil Abror Al Mahmud dan Fitri Maharani Yudhita menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV, Selasa (28/10/2025) di kantor KPU Provinsi Jawa Timur beserta seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan ini mendasarkan pada Peraturan KPU Nomor 1  Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.  "Data ganda, pindah domisili masuk dan keluar, pemilih baru, DP4 tersaring, adalah beberapa di antara data dari KPU RI yang perlu dilakukan pengolahan kembali sebagai persiapan sebelum rapat pleno rekapitulasi PDPB triwulan IV," tegas Insan Qoriawan, Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur dalam rapat tersebut. KPU Jatim telah berkoordinasi dengan DP3AK dan Dispendukcapil untuk melakukan Coktas (pencocokan dan penelitian terbatas) bersama serta perekaman ulang bagi pemilih dengan NIK kembar agar data menjadi lebih valid dan mutakhir. KPU Kabupaten/Kota juga diminta untuk berkoordinasi dengan Dispendukcapil dan mempersiapkan agenda coktas bersama untuk melakukan verifikasi terhadap penduduk dengan NIK ganda dengan daerah lain dan kemudian dilakukan verifikasi mana yang valid.  "Beberapa kabupaten/kota masih ada kasus seperti itu maka perlu kerja sama dengan Dispendukcapil," imbuh Insan. (dy/hupmas)

KPU Kabupaten Tuban Hadiri Kegiatan Batas Akhir Penawaran Lelang Barang Persediaan Pasca Pemilihan Tahun 2024

Tuban, kab-tuban.kpu.go.ig - Selasa (28/10/2025), KPU Kabupaten Tuban menghadiri kegiatan proses Akhir Penawaran Lelang atas Barang Milik Negara Logistik Eks Pemilihan 2024 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Pemantauan bidding tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh dan didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Tuban, Endang Sri Arti Rahayu beserta jajaran sekretariat lainnya. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, proses lelang melalui open bidding di alamat domain https://lelang.go.id ditutup hari ini pukul 11.00 WIB. Adapun barang yang dilelang tersebut berupa Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 dan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban Tahun 2024 di Kabupaten Tuban. "Hari ini merupakan batas akhir proses lelang Logistik Pemilihan 2024 kemarin, berupa surat suara Pemilihan Tahun 2024 yang lalu. Kita pantau langsung sampai batas akhir lelang," jelas Zakiyatul Munawaroh. Nama lot lelang adalah Logistik Eks Pemilihan 2024 berupa Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 dan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Tuban dengan nilai limit Rp 17.131.750,-. Urutan pertama peserta bidding dengan penawaran tertinggi yang ditetapkan sebagai Pemenang Lelang adalah Rosyid Ridho dengan nilai Rp 25.131.750 ,- yang menawar pada tanggal 28 Oktober 2025 pukul 10:59:56 WIB. "Bagi pemenang lelang segera melakukan pelunasan sebelum batas akhir yang telah ditetapkan," jelas Endang Sri Arti Rahayu. Pemenang lelang diberikan waktu hingga 4 November 2025 mendatang untuk segera melakukan pelunasan pembayaran. (humas)

KPU Kabupaten Tuban Gelar Sharing Session tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Tuban, kab-tuban.kpu.go.ig - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar kegiatan sharing session dengan tema “Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)”, pada Senin (27/10/2025). Kegiatan ini menghadirkan Ulil Abror Al Mahmud, anggota KPU Kabupaten Tuban, sebagai pemateri. Acara turut dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Tuban, serta Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Tuban. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga keakuratan dan validitas data pemilih menjelang pelaksanaan pemilu dan pilkada mendatang. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam diskusi adalah kendala pendataan pemilih disabilitas. Menurut beliau, masih terdapat masyarakat penyandang disabilitas yang enggan didata sebagai kelompok disabilitas, terutama bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual. “Kendala yang kami temui di lapangan, beberapa masyarakat yang tergolong penyandang disabilitas belum berkenan didata dalam kelompok disabilitas. Hal ini khususnya terjadi pada penyandang disabilitas mental dan intelektual. Padahal, pendataan ini penting agar hak pilih mereka tetap terjamin,” ujarnya. Kegiatan sharing session ini diakhiri dengan sesi tanggapan dan masukan dari para peserta. Berbagai pandangan dan pengalaman lapangan dibagikan untuk memperkuat sinergi serta meningkatkan kualitas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Tuban. (humas)

KPU Kabupaten Tuban Mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pengawasan di Lingkungan KPU

Tuban, kab-tuban.kpu.go.ig - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tuban mengikuti secara daring kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan di Lingkungan KPU yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan dan penguatan kinerja pengawasan di lingkungan KPU, serta diikuti oleh seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Indonesia baik secara daring maupun luring. Rapat koordinasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga, di antaranya BPKP, BPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Materi pertama adalah Overview dan Penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Narasumber pertama, M. Fahrudin, Direktur Politik dan Penegakan Hukum BPKP, menyampaikan materi mengenai pentingnya penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Menurutnya, keberadaan pengendalian internal dalam organisasi pemerintah berperan penting dalam menjaga efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan program kerja. “Pilihlah anak buah yang kompeten, dan utamakan integritas. Jangan menempatkan seseorang yang memiliki keinginan memperkaya diri sendiri,” tegas Fahrudin. Ia menekankan bahwa keberhasilan SPIP sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan serta seluruh pegawai untuk bekerja jujur, profesional, dan bertanggung jawab. Kemudian dilanjutkan dengan materi yang disampaikan Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita mengenai Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP Beliau menjelaskan secara rinci isi Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 mengenai pedoman teknis penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota. Beliau menjelaskan bahwa SPIP merupakan proses integral dari setiap tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Tujuan tersebut meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Materi selanjutnya adalah Pencegahan Permasalahan Hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Penyelesaian Kerugian Keuangan Negara Materi kali ini disampaikan oleh Dr. Arif Zahrulyani, S.H., M.H. Beliau menekankan pentingnya pencegahan praktik korupsi yang dapat merugikan negara, seperti perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan praktik suap. “Pencegahan korupsi yang paling utama berangkat dari integritas,” ujar Arif. Kemudian dilanjutkan dengan materi selanjutnya, Tantangan Penanganan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemilu Selanjutnya, Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., MPICT, Kasubdit II DITCEGAH KORTAS TIPIKOR, memaparkan berbagai tantangan dalam penanganan tindak pidana korupsi di bidang pemilu. Beberapa hambatan yang dihadapi antara lain keterbatasan koordinasi antarinstansi, minimnya pemahaman pengelolaan keuangan, rendahnya integritas, serta pemanfaatan teknologi yang belum optimal. Kemudian materi Optimalisasi Pengaduan Tindak Pidana Korupsi dalam Mewujudkan Masyarakat Antikorupsi Materi ini dibawakan oleh Friesmount Wongso dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK. Ia menjelaskan tentang pentingnya penerapan Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran secara profesional, transparan, dan akuntabel. KPK menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor dalam sistem tersebut. “KPK dan KPU juga telah menandatangani kerja sama dalam penanganan pengaduan sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Friesmount. Sebagai penutup, materi terakhir adalah Komitmen Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dwi Agustina H., S.E., M.S.A., Ak., C.A., CSFA., Pemeriksa Madya pada Sub Auditorat 1.C.2 AKN I BPK RI, menyampaikan materi mengenai komitmen penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. (humas)

Rapat Koordinasi Dalam Rangka Sosialisasi Peraturan Presiden No 46 th 2025 tentang perubahan Peraturan Presiden no 16 tahun 2018 dan Bimtek Katalog Elektronik V6

Tuban, kab-tuban.kpu.go.ig - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai regulasi terbaru, KPU Kabupaten Tuban mengikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Katalog Elektronik V6, pada Senin (20/10). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yaitu: Bapak Arif Supriyanto dari Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat LKPP, yang memaparkan materi terkait perubahan regulasi dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, khususnya mengenai penyempurnaan ketentuan dan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah. Bapak Aris dari Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan, dan Evaluasi LKPP, yang menyampaikan materi mengenai perencanaan pengadaan serta implementasi transformasi sistem katalog elektronik versi terbaru (V6). Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami lebih mendalam mengenai perubahan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, serta mampu mengoptimalkan penggunaan katalog elektronik sebagai instrumen efisiensi dan transparansi dalam proses pengadaan. (humas)