Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Sebagai upaya menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman regulasi dan kebijakan tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu serta pengenalan fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), KPU RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) selama 3 (tiga) hari (23-25/07/2022).
Sabtu malam (23/07/2022), perwakilan KPU Kabupaten Tuban hadir mengikuti Bimtek Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl. Jenderal Sudirman No.86, Jakarta.
Kegiatan ini diikuti Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Moh. Nurokib, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Endang Sri Arti Rahayu, serta staf Pelaksana sekaligus merangkap sebagai Operator Sipol, Mohammad Ali Fikri.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Dalam pembukaannya pria yang akrab dipanggil Pak Hasyim ini menyatakan bahwa maksud kegiatan ini adalah untuk mencapai pemahaman yang sama terkait Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, serta PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
"Ada 3 (tiga) capain bimtek. Pertama, aspek kognitif yaitu tercapainya pemahaman yang seragam tentang produk hukum tentang pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024. Kedua aspek afektif yaitu tercapainya kedispilinan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Ketiga, aspek motorik yaitu tercapainya ketertiban dalam pelaksanaan tahapan Pemilu sesuai dengan aturan, SOP (Standar Opersional Prosedur), juknis (petunjuk teknis), juklak (petunjuk pelaksanaan), dan terampil menerima pendaftaran dan verifikasi partai politik," jelas Ketua KPU ini.
Acara selanjutnya pengarahan dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik.
Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mentransfer pengetahuan hukum terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Mengingat jumlah pasal dalam PKPU tersebut jumlahnya 3 kali lipat dari PKPU sebelumnya.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mentransfer pengetahuan hukum terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Jumlah pasal dalam PKPU tersebut ada 3 kali lipat dari PKPU sebelumnya. Lahirnya PKPU ini merupakan bentuk keseriusan untuk melaksanakan Pemilu dan diharapkan dapat diimplementasikan di KPU di tingkat daerah. Saat ini terdapat 38 Partai Politik yang sudah memiliki akun Sipol dan terdapat 7 Partai Politik lokal di Aceh yang sudah memiliki akun Sipol. (af/humas)