SOSIALISASI INTERNAL PKPU NOMOR 4 TAHUN 2022 DAN PENGENALAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Kamis pagi (28/07/2022), KPU Kabupaten Tuban melaksanakan Sosialisasi Internal terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Acara yang berlangsung di Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban ini diikuti seluruh jajaran KPU Kabupaten Tuban yakni Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Kasubbag, Staf Pelaksana, dan PPNPN.
Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim yang menjadi narasumber pada kesempatan ini membahas secara detail PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Pria yang akrab disapa dengan Pak Hakim tersebut menyampaikan bahwa dengan terbitnya PKPU Nomor 4 Tahun 2022 maka Peraturan KPU yang mengatur tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
"Kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik, mengingat telah diterbitkannya PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Untuk Pemilu 2024, pendaftaran dilakukan oleh Parpol tingkat pusat ke KPU RI. KPU tingkat daerah hanya melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Untuk Pemilu 2024 semua proses verifikasi administrasi dilakukan melalui aplikasi Sipol, sehingga pemeriksaan dokumen fisik oleh KPU Kabupaten/Kota sudah tidak dilakukan lagi atau disebut dengan paperless," jelasnya.
Sementara itu, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Endang Sri Arti Rahayu menjelaskan materi tentang Pengenalan Sipol. Perempuan kelahiran Surabaya ini menyampaikan fitur-fitur yang ada di aplikasi Sipol dan cara melakukan input verifikasi administrasi. (af/humas)