Tuban, kab-tuban.kpu.go.id Senin malam (19/07/2022), dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Sistem Perencanaan Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja (Satker) yang Terintegritas dan Akuntabel di Lingkungan KPU secara daring Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal KPU RI, Suryadi, menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran yang menjadi Prioritas Nasional (Anggaran Tahapan Pemilu 2024) dilaksanakan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan petunjuk teknis dari KPU RI.
"Bagian Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) pada satker KPU baik itu tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib mengawal kegiatan pada setiap subbagian dan melakukan pengendalian anggaran," tegas Suryadi kembali.
Hadir mewakili KPU Kabupaten Tuban dalam Rakor yang dimulai pukul 19.00 WIB ini adalah Kepala Subbagian Rendatin, Fitri Maharani Yudhita bersama seluruh Kasubbag Rendatin pada satker KPU RI se-Indonesia.
"Penggunaan anggaran harus dilaporkan secara periodik dan satker tidak boleh melaksanakan kegiatan sendiri-sendiri di luar juknis dari KPU RI," tegas Suryadi.
Kepala Bagian Program dan Anggaran pada Biro Perencanaan dan Organisasi, Markus Krisdiono, melengkapi penyampaian Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, bahwa saat ini Biro Perencanaan dan Organisasi sedang menyusun pola kerja organisasi yang terarah dan sistematis. Tidak ada penggunaan anggaran di luar kontrol KPU RI.
KPU RI tengah menyusun pola-pola kerja yang terencana dengan Pedoman Teknis Sistem Perencanaan Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja di Lingkungan KPU yang di dalamnya terdapat petunjuk teknis, Standard Operating Procedur (SOP), dan penggunaan aplikasi Perkasa (Perencanaan Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja). Awal Agustus, aplikasi Perkasa akan dimulai uji coba pada beberapa satuan kerja yang ditunjuk, di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. (dy/humas)