Berita Terkini

KPU PROVINSI JAWA TIMUR GELAR BIMTEK GUNA PENYAMAAN PERSEPSI DAN PEMAHAMAN REGULASI SERTA KEBIJAKAN TATA CARA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA

Madiun, kab-tuban.kpu.go.id - Selama 2 hari, Sabtu - Minggu (15-16/04/2023), 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menghadiri Bimbingan Teknis tentang Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024. Hadiri mewakili KPU Kabupaten Tuban adalah Ketua, Fatkul Iksan, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Endang Sri Arti Rahayu, Sabtu (15/04/2023). Acara yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Madiun, Jalan Raya Ponorogo - Madiun No. 46, Ngrobyong, Purworejo, Geger, Kabupaten Madiun tersebut dibuka Ketua Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Dalam sambutannya, pria yang pernah menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Surabaya ini menyampaikan bahwa tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota meliputi a) pengajuan bakal calon, b) verifikasi administrasi, c) penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan d) penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan menegaskan agar seluruh jajarannya di KPU Kabupaten/Kota agar mempersiapkan dengan baik segala hal terkait tahapan pencalonan. "Segera persiapkan dan bentuk helpdesk pencalonan dan segera mengagendakan bimtek/sosialisasi untuk partai politik dan operator Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," tegasnya. (humas)

KPU PROVINSI JAWA TIMUR GELAR BIMTEK PENGGUNAAN APLIKASI SILON BAGI ADMIN DAN OPERATOR SILON KPU KABUPATEN/KOTA SE-JAWA TIMUR

Surabaya, kab-tuban.kpu.go.id - Bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis No. 1 - 3, Surabaya, KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Bimbingan Teknis tentang Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 serta Penggunaan Silon (Sistem Informasi Pencalonan), Minggu (16/04/2023). Hadir sebagai peserta adalah Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat dan Operator Silom dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Mewakili KPU Kabupaten Tuban, Endang Sri Arti Rahayu sebagai Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat serta Operator Silon, Parno Wibowo. Acara yang berlangsung tepat pukul 15.00 WIB ini dipimpin Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, serta Admin Silon Provinsi Bintang Fajar Adisatria. Peserta bimtek dipandu untuk melakukan simulasi Silon akun Partai Politik maupun KPU Kabupaten/Kota. Setelah sebelumnya diberikan penjelasan tentang ruang lingkup dan fitur yang terdapat dalam aplikasi Silon. (humas)

KPU KABUPATEN TUBAN GELAR PEMERIKSAAN ETIK

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Jumat siang (14/04/2023), KPU Kabupaten Tuban menggelar Pemeriksaan Etik terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aula Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban. Pemeriksaan etik ini merupakan tindak lanjut dari laporan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jenu yang melaporkan salah satu anggota PPS Sumurgeneng dan Jenggolo yang diduga melanggar kode etik, perilaku, sumpah janji dan/atau pakta integritas Penyelenggara Pemilu.  Yang menjadi majelis sidang pemeriksaan adalah Anggota KPU Kabupaten Tuban, Kasmuri yang bertindak selaku Ketua dan bertindak sebagai Anggota Majelis, Fatkul Iksan dan Zakiyatul Munawaroh. "KPU Kabupaten Tuban akan proses semua laporan dan/aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dengan cara cepat, terbuka, transparsan, dan profesional," jelas Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan. (humas) "Oleh karena itu, kami berharap adanya partisipasi masyarakat dalam pengawasan badan ad hoc KPU Kabupaten Tuban," tegasnya.

KPU KABUPATEN TUBAN SELENGGARAKAN RAKOR VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN PERBAIKAN KEANGGOTAAN HASIL PERBAIKAN 

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban, KPU Kabupaten Tuban menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Hasil Perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Tingkat Kabupaten Tuban Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Republik Indonesia, Jumat (14/04/2023). Acara yang dimulai sore hari ini dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan se-Kabupaten Tuban dan perwakilan dari Anggota Bawaslu KPU Kabupaten Tuban beserta staf. Rakor ini diadakan untuk menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Republik Indonesia yang menetapkan pada tanggal 14 - 16 April 2023 KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan. Anggota KPU Kabupaten Tuban yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim menyampaikan sejak tanggal 07 hingga 14 April 2023 adalah masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Rakyat Adil Makmur. "Mulai hari ini (14/04/2023) sampai dengan Minggu (16/04/2023) merupakan tahapan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan," jelas pria yang biasa disapa Pak Hakim tersebut. "Dalam proses vermin kita melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Parpol menjadi peserta Pemilu," lanjutnya. Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban, M. Arifin menyampaikan mekanisme tahapan baik verifikasi administrasi dan verifikasi faktual harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis. (humas)

KPU KABUPATEN TUBAN HADIRI REKAPITULASI VERIFIKASI PERSYARATAN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH TAHAP KEDUA DAN REKAPITULASI AKHIR PENCALONAN PERSEORANGAN ANGGOTA DPD TINGKAT PROVINSI JAWA TIMUR

Surabaya, kab-tuban.kpu.go.id - Selasa (11/04/2023), perwakilan dari KPU Kabupaten Tuban yang diwakili Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Endang Sri Arti Rahayu menghadiri Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tingkat Provinsi Jawa Timur. Acara yang bertempat di Royal Tulip Darmo Surabaya, Jl. Bintoro No. 21 - 25, DR. Soetomo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Selanjutnya proses rekapitulasi dipimpin oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan. "Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022, untuk Jawa Timur dengan jumlah pemilih di atas 15 juta, maka jumlah minimal dukungan pemillih yaitu 5.000, sedangkan jumlah sebaran minimal 19 kabupaten/kota,” jelas pria yang pernah menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Pasuruan tersebut. Proses rekapitulasi dilakukan dengan membacakan Formulir MODEL.BA.REKAP AKHIR DUKUNGAN.DPD-KPU PROV yang tertera hasil proyeksi dukungan MS (Memenuhi Syarat), TMS (Tidak Memenuhi Syarat), dan sebaran pada rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu dan kedua. Sehingga diketahui status akhir dari Bakal Calon (Bacalon). (humas)