Berita Terkini

KPU KABUPATEN TUBAN BERI APRESIASI KEPADA 3688 PANTARLIH PEMILU TAHUN 2024 DAN MASYARAKAT TUBAN

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Sejak tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah melaksanakan tugas Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Tuban. Dengan telah berakhirnya masa tahapan Coklit, KPU Kabupaten Tuban mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian kepada 3688 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Masyarakat Tuban dalam menyukseskan Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. (humas)

KPU PROVINSI JAWA TIMUR MINTA SIAPKAN STRATEGI PERCEPATAN PENYUSUNAN DATA PEMILIH

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Divisi dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, serta Operator Sidalih KPU Kabupaten Tuban, mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Dalam Negeri Untuk Pemilu 2024 KPU Provinsi Jawa Timur beserta 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jatim, pada Rabu (15/03/2023), mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai. Rapat terselenggara secara daring untuk melakukan koordinasi rutin penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024. "Siapkan strategi-strategi percepatan penyusunan data pemilih hasil sinkronisasi dan pastikan tidak ada kekeliruan data pemilih yang diunggah ke sidalih," tegas Nurul mengawali rapat daring tersebut. Nurul berpesan kepada Tim Data Pemilih se-Jawa Timur agar mengontrol betul kinerja PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dalam proses unggah ke sidalih dan mengawal penyusunan data pemilih sesuai alur dari pantarlih ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) sampai ke PPK dan unggah data. Setelah kegiatan coklit selesai, instruksikan Pantarlih untuk membuat peta wilayah yang dicoklitnya dengan bantuan teknologi informasi. "Buku kerja Pantarlih juga nanti disimpan di KPU kabupaten/kota untuk menjaga kerahasiaan data pribadi pemilih," tukas Nurul. Pada rakor tersebut, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur, Agus Purwanto, membuka sesi tanya jawab seputar teknis sidalih dan permasalahan-permasalahannya. Agus mengingatkan agar lebih sering menjalin komunikasi dengan berbagai pihak agar data pemilih yang dihasilkan valid. (dy/humas)

RAPAT EVALUASI PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI DPRD KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILU TAHUN 2024

Bojonegoro, kab-tuban.kpu.go.id - KPU Provinsi Jawa Timur bersama 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara yang berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tanggal 13-15/03/2023 ini bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro, Jalan KHR Moh Rosyid No. 93 Bojonegoro. Hadir sebagai peserta rapat evaluasi diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Tuban yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Endang Sri Arti Rahayu. Acara dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur, Muhammad Arbayanto. Dalam sambutannya pria yang biasa disapa Pak Arba ini menyampaikan pasca penataan dapil dan dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, maka terkait dapil dan alokasi kursi sudah menjadi ketetapan.   "Dapil adalah bagian penting  dari administrasi Pemilu dan menjadi arena kontestasi partai politik dalam Pemilu,” jelas alumnus Universitas Indonesia ini. Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur yang telah melaksanakan penataan dapil ada 11 kabupaten/kota yang berubah komposisi dapil dan alokasi kursi, diantaranya adalah Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Sumenep, dan Kota Probolinggo. Sedangkan ada 1 perubahan urutan/penamaan dapil yakni Kota Pasuruan. (humas)

KPU KABUPATEN TUBAN KUNJUNGI DISPENDUKCAPIL TERKAIT DATA PEMILIH

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Anggota KPU Kabupaten Tuban yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Moh. Nurokhib, mengadakan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, Senin (13/03/2023). Anggota Badan Pengawas Pemilu Tuban selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ulil Abror Al Mahmud, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Siswarno, turut bersama Moh. Nurokhib pada kesempatan tersebut. "Kami melakukan koordinasi terkait 277 Pemilih dalam satu KK (Kartu Keluarga) apakah Pemilih tersebut masih hidup atau sudah meninggal," tegas Rokhib, sapaan keseharian Moh. Nurokhib.  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid, menyambut baik kunjungan dari KPU bersama Bawaslu dan Lapas Kelas IIB Tuban. Dispendukcapil akan menginvestigasi data yang disampaikan oleh KPU, apabila ada Pemilih yang ditemukan sudah meninggal maka akan diterbitkan akta kematiannya. Rokhib menambahkan bahwa KPU Kabupaten Tuban tidak dapat menghapus data tersebut sebelum dilengkapi dengan data dukung dokumen kependudukan berupa akta kematian. Mengingat sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih bahwa pada prinsipnya kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih Pemilu 2024 berdasarkan asas de jure, bahwa Pantarlih mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya. (dy/humas)

JAJARAN KPU KABUPATEN TUBAN SELESAIKAN E-COKLIT HARI INI

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Tuban mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran KPU Tuban dengan mengundang Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Data se-Tuban, Selasa (14/03/2023), mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. Rapat dilaksanakan secara daring yang sekaligus supervisi kegiatan unggah data dan sinkronisasi pada aplikasi e-coklit. Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan, mengingatkan pada seluruh peserta rapat, untuk disiplin mematuhi tahapan dan jadwal pemutakhiran data pemilih yang harus dipatuhi sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.  Hasil evaluasi kegiatan coklit terdapat beberapa permasalahan yang bersifat teknis dan nonteknis harus diupayakan semaksimal mungkin diselesaikan dengan tidak melewati deadline. "Kegiatan mutarlih memang tanggungjawab utama ada di Divisi Data tapi Ketua dan Anggota PPK lainnya wajib membantu apabila Anggota Divisi Data mengalami kesulitan sehingga tidak terkesan bekerja sendiri," tegas Fatkul. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tuban sebagai komandan kegiatan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024, Moh. Nurokhib, meminta kepada kecamatan yang masih proses penyelesaian e-coklit karena kendala teknis agar segera diselesaikan tepat waktu. Ketua PPK wajib mengawal prosesnya sampai selesai unggah data dan sinkronisasi pada aplikasi e-coklit.  "Optimalkan data coklit manual dan pastikan data selaras pada e-coklit," ujar Rokhib, sapaan pria asal Kecamatan Jenu itu. Pada rakor tersebut, peserta yang hadir diberikan kesempatan diskusi dan menanyakan solusi terhadap permasalahan proses unggah data dan sinkronisasi e-coklit yang dipandu oleh Operator Sistem Informasi Pemutakhiran Data Pemilih (Sidalih) KPU Kabupaten Tuban, Saila Amaliya. Nurokhib memastikan bahwa prosesnya selesai pada hari ini juga. (dy/humas)

MANIFESTASI AKUNTABILITAS KINERJA PPID KPU KABUPATEN TUBAN SERAHKAN LAPORAN ANUAL KE KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR

Sidoarjo, kab-tuban.kpu.go.id - Kamis siang (09/03/2023), KPU Kabupaten Tuban bertandang ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang berkedudukan hukum di Jalan Bandilan No. 2 dan 4, Waru, Kedungrejo, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo. Ditemui oleh PPID Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Taufik Maulana, kedatangan KPU Kabupaten Tuban dalam rangka penyampaian laporan anual yang merupakan salah satu manifestasi akuntabilitas kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan KPU Kabupaten Tuban selama rentang waktu tahun 2022. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyakarat, dan SDM, Zakiyatul Munawaroh yang juga menjabat sebagai Tim Pertimbangan Informasi KPU Kabupaten Tuban menyampaikan maksud kunjungannya. "Kedatangan kami ke KI Provinsi Jawa Timur untuk menyerahkan Laporan PPID KPU Kabupaten Tuban Tahun 2022," jelas perempuan yang biasa disapa Bu Zakiyah ini yang disambut dengan baik oleh PPID KI Provinsi Jawa Timur. (humas)