KPU KABUPATEN TUBAN SELENGGARAKAN RAKOR VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN PERBAIKAN KEANGGOTAAN HASIL PERBAIKAN
Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban, KPU Kabupaten Tuban menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Hasil Perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Tingkat Kabupaten Tuban Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Republik Indonesia, Jumat (14/04/2023).
Acara yang dimulai sore hari ini dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan se-Kabupaten Tuban dan perwakilan dari Anggota Bawaslu KPU Kabupaten Tuban beserta staf.
Rakor ini diadakan untuk menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Republik Indonesia yang menetapkan pada tanggal 14 - 16 April 2023 KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan.
Anggota KPU Kabupaten Tuban yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim menyampaikan sejak tanggal 07 hingga 14 April 2023 adalah masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Rakyat Adil Makmur.
"Mulai hari ini (14/04/2023) sampai dengan Minggu (16/04/2023) merupakan tahapan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan," jelas pria yang biasa disapa Pak Hakim tersebut.
"Dalam proses vermin kita melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Parpol menjadi peserta Pemilu," lanjutnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban, M. Arifin menyampaikan mekanisme tahapan baik verifikasi administrasi dan verifikasi faktual harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis. (humas)