Berita Terkini

KPU KABUPATEN TUBAN HADIRI REKAPITULASI VERIFIKASI PERSYARATAN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH TAHAP KEDUA DAN REKAPITULASI AKHIR PENCALONAN PERSEORANGAN ANGGOTA DPD TINGKAT PROVINSI JAWA TIMUR

Surabaya, kab-tuban.kpu.go.id - Selasa (11/04/2023), perwakilan dari KPU Kabupaten Tuban yang diwakili Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Endang Sri Arti Rahayu menghadiri Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tingkat Provinsi Jawa Timur.

Acara yang bertempat di Royal Tulip Darmo Surabaya, Jl. Bintoro No. 21 - 25, DR. Soetomo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam.

Selanjutnya proses rekapitulasi dipimpin oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan.

"Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022, untuk Jawa Timur dengan jumlah pemilih di atas 15 juta, maka jumlah minimal dukungan pemillih yaitu 5.000, sedangkan jumlah sebaran minimal 19 kabupaten/kota,” jelas pria yang pernah menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Pasuruan tersebut.

Proses rekapitulasi dilakukan dengan membacakan Formulir MODEL.BA.REKAP AKHIR DUKUNGAN.DPD-KPU PROV yang tertera hasil proyeksi dukungan MS (Memenuhi Syarat), TMS (Tidak Memenuhi Syarat), dan sebaran pada rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu dan kedua. Sehingga diketahui status akhir dari Bakal Calon (Bacalon). (humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 88 kali