Berita Terkini

PPID KPU KABUPATEN TUBAN LAYANI PERMOHONAN INFORMASI UNTUK MELENGKAPI DATA PENELITIAN

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Senin siang (25/07/2022), KPU Kabupaten Tuban menerima kunjungan seorang akademisi yang berasal dari Universitas Soerja Ngawi, Yayuk Dwi Agus Sulistiorini. Ditemui langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Zakiyatul Munawaroh, kedatangan perempuan yang pernah menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Tuban tersebut dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni unsur penelitian. Dengan mengusung tema "Ratio Pemilih Perempuan dan Keterwakilan Perempuan pada Legislative di Kabupaten Tuban pada Pemilu Serentak Tahun 2019", permohonan informasi yang dibutuhkan untuk melengkapi data penelitian tersebut diantaranya adalah Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Calon Terpilih, dan Hasil Perolehan Suara pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. (humas)

APEL SENIN INGATKAN JAGA KESEHATAN DAN KUALITAS KERJA

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Senin pagi (25/07/2022), jajaran KPU Kabupaten Tuban melaksanakan Apel Senin pagi di Halaman Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban.   Pada kesempatan kali ini yang menjadi Penerima Apel adalah Sekretaris KPU Kabupaten Tuban, Mochamad Arifuddin.   Dalam amanatnya pria yang biasa disapa Pak Arif ini menyampaikan agar selalu menjaga kesehatan, kualitas kerja, dan senantiasa meningkatkan kerjasama yang baik antar subbagian. "Kita harus jaga kesehatan, kualitas kerja, dan tingkatkan kerjasama dalam menghadapi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024," jelas Sekretaris KPU Kabupaten ini.   Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Apel Senin pagi berlangsung dengan khidmat. (humas)

BIMTEK PERATURAN KPU TENTANG PENDAFTARAN VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU SERTA PENGENALAN FUNGSI SIPOL

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Sebagai upaya menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman regulasi dan kebijakan tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu serta pengenalan fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), KPU RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) selama 3 (tiga) hari (23-25/07/2022). Sabtu malam (23/07/2022), perwakilan KPU Kabupaten Tuban hadir mengikuti Bimtek Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl. Jenderal Sudirman No.86, Jakarta.  Kegiatan ini diikuti Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Moh. Nurokib,  Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Endang Sri Arti Rahayu, serta staf Pelaksana sekaligus merangkap sebagai Operator Sipol, Mohammad Ali Fikri. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Dalam pembukaannya pria yang akrab dipanggil Pak Hasyim ini menyatakan bahwa maksud kegiatan ini adalah untuk mencapai pemahaman yang sama terkait Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, serta PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. "Ada 3 (tiga) capain bimtek. Pertama, aspek kognitif yaitu tercapainya pemahaman yang seragam tentang produk hukum tentang pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024. Kedua aspek afektif yaitu tercapainya kedispilinan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Ketiga, aspek motorik yaitu tercapainya ketertiban dalam pelaksanaan tahapan Pemilu sesuai dengan aturan, SOP (Standar Opersional Prosedur), juknis (petunjuk teknis), juklak (petunjuk pelaksanaan), dan terampil menerima pendaftaran dan verifikasi partai politik," jelas Ketua KPU ini. Acara selanjutnya pengarahan dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mentransfer pengetahuan hukum terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Mengingat jumlah pasal dalam PKPU tersebut jumlahnya 3 kali lipat dari PKPU sebelumnya.  "Kegiatan ini bertujuan untuk mentransfer pengetahuan hukum terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Jumlah pasal dalam PKPU tersebut ada 3 kali lipat dari PKPU sebelumnya. Lahirnya PKPU ini merupakan bentuk keseriusan untuk melaksanakan Pemilu dan diharapkan dapat diimplementasikan di KPU di tingkat daerah. Saat ini terdapat 38 Partai Politik  yang sudah memiliki akun Sipol dan terdapat 7 Partai Politik lokal di Aceh yang sudah memiliki akun Sipol. (af/humas)

ASISTENSI DAN SOSIALISASI DOKUMEN USULAN SATYALENCANA KARYA SATYA

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Jumat siang (22/07/2022), KPU Provinsi Jawa Timur bersama 38 KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan Asistensi dan Sosialisasi Dokumen Usulan Satyalancana Karya Satya secara virtual. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini ini menghadirkan Narasumber dari Kepala Bagian Penganugerahan, Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan Sekretariat Militer Negara, Kementerian Sekretariat Negara, Letkol Caj Sandy dan Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono. Hadir mewakili KPU Kabupaten Tuban, Sekretaris, Mochamad Arifuddin, Kasubbag Hukum dan SDM, Mochamad Sutaji, dan Staf Pelaksana, Aditya Gilang P. Setelah penyampaian materi terdapat sesi tanya jawab antara Peserta dengan Narasumber. (humas)

PERKUAT PEMAHAMAN YANG UTUH PROSEDUR PEMBUATAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN TUBAN

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Kamis pagi (21/07/2022), KPU Kabupaten Tuban mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) internal tentang Prosedur Pembuatan Keputusan di Lingkungan KPU Kabupaten Tuban. Acara yang berlangsung di Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban ini diikuti seluruh jajaran KPU Kabupaten Tuban, yang meliputi Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Kasubbag, Staf Pelaksana, dan PPNPN. Kegiatan ini dipimpin Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tuban, Kasmuri. Tujuan dari kegiatan ini adalah membahas prosedur dalam penyusunan Keputusan KPU maupun Keputusan Sekretaris KPU di lingkungan KPU Kabupaten Tuban. "Rakor ini dilaksanakan karena perlunya pemahaman yang sama terkait penyusunan keputusan. Tata urutan penyusunan produk hukum yang sesuai aturan perlu dipahami oleh semua subbagian baik Subbag Hukum dan SDM sebagai penyusun maupun subbagian lain sebagai pengusul," ujar pria yang biasa dipanggil Pak Kasmuri ini. (af/humas)