Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Selasa pagi (7/06/2022), jajaran KPU Kabupaten Tuban mengikuti Pelatihan Peningkatan Pelayanan Publik yang diadakan oleh KPU RI dan dihadiri seluruh Satuan Kerja (Satker) KPU dari seluruh Indonesia secara hybrid. Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Tuban baik Sekretaris, Kepala Subbagian, dan Staf. Materi dipaparkan langsung oleh Istyadi Insani selaku Asisten Deputi Kemenpan Reformasi Birokrasi. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan dukungan penuh kepada KPU RI dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Termasuk didalamnya tentang tata laksana. Oleh karena itu penting adanya SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam pelaksanaan tugas harian untuk mewujudkan proses Pemilu yang jujur dan adil. “SOP merupakan langkah - langkah detail untuk melaksanakan suatu aktivitas yang bertujuan untuk menghasilkan suatu output. Sehingga perlu dipikirkan bagaimana langkah awal, langkah lanjutan, dan langkah akhir untuk menghasilkan suatu output. Tujuan SOP adalah untuk menghasilkan kinerja yang sama, walaupun pemangku jabatan orangnya berbeda/berganti. SOP ini juga dapat diterapkan ke berbagai kegiatan dari masing – masing subbagian. Seperti keuangan, SDM (Sumber Daya Manusia), teknis, data, dan hukum," jelasnya. "Dengan adanya SOP yang baik maka diharapkan KPU dapat melaksanakan kegiatannya dengan baik, terutama dalam hal kepemiluan. Sehingga tujuan KPU untuk melaksanakan Pemilu yang luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur, adil) dapat terlaksana," pungkasnya. (af/humas)