Berita Terkini

RAKOR PENANGANAN POTENSI PERMASALAHAN HUKUM PADA TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARPOL PESERTA PEMILU ANGGOTA DPR DAN DPRD

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Selama 3 hari (05-07/08/2022), perwakilan KPU Kabupaten Tuban menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.  Kegiatan ini diikuti Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasmuri, dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Mochamad Sutaji. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Dalam pembukaannya pria yang akrab dipanggil Pak Hasyim ini menyatakan bahwa ada 3 (tiga) hal yang harus dilakukan untuk menjamin kepastian hukum. “Ada 3 (tiga) hal yang harus dilakukan untuk menjamin kepastian hukum. Pertama, penyelenggara harus membuka, membaca, dan mempelajari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama pelajari bagian tugas dan wewenang dalam hal pendaftaran. Apa tugas KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Kerjakan sesuai tugas dan wewenang. Kedua, penyelenggara harus membaca, mempelajari, dan memahami PKPU Nomor 4 Tahun 2022, khususnya untuk KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota. Selain Parpol nasional ada juga Parpol lokal. Ketiga, penyelenggara harus juga membaca lampiran-lampiran di PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Lampiran-lampiran tersebut adalah alat kerja, pedoman teknis untuk KPU. Di lampiran itu akan dituangkan sesuatu penilaian terhadap sebuah peristiwa. Verifikasi faktual anggota parpol, pengurus parpol, dan kantor parpol di kabupaten/kota dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Sedangkan verifikasi faktual anggota parpol, pengurus parpol, dan kantor parpol di tingkat provinsi dilakukan oleh KPU provinsi,” ujar pria yang akrab dipannggil Pak Hasyim ini. (af/humas)

CEK KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK

Tuban, kab-tubsn.kpu.go.id - Sekarang sudah ada fitur khusus di website KPU untuk mengecek Keanggotaan Partai Politik. Ayo pastikan nama Bapak/Ibu terdaftar atau tidak dalam Keanggotaan Partai Politik.  Kunjungi website KPU:  https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik #TemanPemilih  #KPUMelayani  #PemiluSerentak2024

PERWAKILAN DPC PARTAI KEDAULATAN KABUPATEN TUBAN KUNJUNGI KPU KABUPATEN TUBAN

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Perwakilan DPC Partai Kedaulatan Kabupaten Tuban, PR Suwarsono, berkunjung ke KPU Kabupaten Tuban, Selasa (02/08/2022). Kedatangan Ketua Pimpinan Cabang Partai Kedaulatan Kabupaten Tuban ini diterima Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Endang Sri Arti Rahayu didampingi dengan Staf Pelaksana, Saila Amaliya di Ruang Media Center Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban. "Kunjungan saya kesini sebagai perwakilan dari Partai Kedaulatan untuk memperkenalkan diri," ujar sapaan pria yang dipanggil Pak Suwarsono ini. "Terima kasih atas rawuhnya Pak Suwarsono sebagai perwakilan dari DPC Partai Kedaulatan Tingkat Kabupaten Tuban dan kami terima perkenalan ini," ungkap Endang. (humas)

JAGA KESEHATAN DAN SPRITUALITAS AGAR TERCIPTA KESEIMBANGAN HARMONI DALAM BEKERJA

Tuban, kab - tuban.kpu.go.id - Memasuki awal bulan Agustus jajaran KPU Kabupaten Tuban maksanakan Apel Senin pagi di halaman kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban, Senin (01/08/2022). Pada kesempatan kali ini yang menjadi Penerima Apel adalah Anggota KPU Kabupaten Tuban yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Zakiyatul Munawaroh. Dalam amanatnya, perempuan yang biasa disapa Bu Zakiya ini menyampaikan tentang pendaftaran Partai Politik (Parpol) Calon peserta Pemilu 2024 yang dimulai pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. "Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 akan dilaksanakan di KPU RI, namun kita yang ada di KPU Kabupaten Tuban harus siaga dan siap untuk melaksanakan verifikasi administrasi dan verfikasi faktual," ujarnya. "Untuk menunjang kerja kita dalam melaksanakan tahapan Pemilu agar berjalan lancar kita harus menjaga kesehatan dan juga spritualitas kita karena esensi dari kedua elemen ini saling berintegrasi agar tercipta keseimbangan harmoni dalam bekerja," jelasnya. Dengan tetap mematuhi protokol , apel Senin pagi berlangsung dengan khidmat. (humas)

SOSIALISASI PKPU NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU  ANGGOTA DPR DAN DPRD

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Jumat siang (29/07/2022), KPU Kabupaten Tuban menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Acara yang berlangsung di Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban ini mengundang Calon Peserta Pemilu 2024 (Partai Politik) Tingkat Kabupaten Tuban, Bawaslu Kabupaten Tuban,  dan electoral stakeholders lainnya di Kabupaten Tuban. Acara yang dimulai pukul 13.30 WIB ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan. Dalam sambutannya pria yang akrab disapa dengan Pak Fatkul ini menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan PKPU sebelumnya, salah satunya ialah pendaftaran Parpol pada Pemilu 2024 locus pendaftaran tersentral di KPU pusat sehingga Parpol tingkat pusat yang langsung mendaftar ke KPU RI. "Hari ini (29/07/2022) hingga 31 Juli 2022 adalah pengumuman pendaftaran Parpol. Selanjutnya pada tanggal 1 - 14 Agustus adalah pendaftaran Parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Parpol," jelasnya. "Semua dokumen persyaratan Parpol Calon Peserta Pemilu diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga di KPU tidak ada berkas dalam bentuk hardcopy," jelasnya kembali. Acara selanjutnya pemaparan materi sosialisasi yang disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim. Pria yang biasa disapa Pak Hakim ini menyampaikan secara detail program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024. Selain itu, penjelasan mengenai verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan metode Krejcie dan Morgan yang digunakan dalam menentukan jumlah sampel verfikasi faktual keanggotaan. Sebelum acara ditutup, terdapat sesi diskusi dan tanya jawab oleh peserta sosialisasi. (af/humas)