Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Jumat siang (24/6/2022), KPU RI gelar Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Konferensi Pers yang disiarkan live streaming melalui channel youtube KPU RI dilink https://youtu.be/LkuE7QO4Sps Perwakilan KPU Kabupaten Tuban yang diwakili Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim beserta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Endang Sri Arti Rahayu dan staf, Mohammad Ali Fikri mengikuti kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid oleh KPU RI. Acara tersebut dibuka oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik. Dalam pembukaannya beliau menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, KPU RI akan melaksanakan Tahapan Pemilu yaitu Pendaftaran Partai Politik yang akan dilaksanakan dalam 135 hari, yang akan dimulai pada tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan 13 Desember 2022. Sedangkan Penetapan Peserta Pemilu pada tanggal 14 Desember 2022. Selain itu, aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) akan menjadi alat bantu yang akan digunakan. "Pada tanggal 29 Juli 2022 tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik akan dimulai. Tahapan tersebut akan dilaksanakan selama 135 hari. Pada tanggal 14 Desember 2022 KPU akan menetapkan Peserta Pemilu. Dalam pelaksanaan tahapan tersebut, KPU akan dibantu dengan aplikasi Sipol. Aplikasi ini dapat diakses oleh Partai Politik dan KPU di berbagai tingkatan. Aplikasi ini dapat diakses melalui sipol.kpu.go.id dan tentang tata cara/juknis (petunjuk teknis) pemakaian aplikasi tersebut akan disampaikan melalui website resmi KPU RI, yaitu kpu.go.id," ujar pria yang akrab dipanggil Pak Idham ini. (af/humas)