Berita Terkini

RAKOR PENANGANAN POTENSI PERMASALAHAN HUKUM PADA TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARPOL PESERTA PEMILU ANGGOTA DPR DAN DPRD

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Selama 3 hari (05-07/08/2022), perwakilan KPU Kabupaten Tuban menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. 

Kegiatan ini diikuti Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasmuri, dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Mochamad Sutaji.

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Dalam pembukaannya pria yang akrab dipanggil Pak Hasyim ini menyatakan bahwa ada 3 (tiga) hal yang harus dilakukan untuk menjamin kepastian hukum.

“Ada 3 (tiga) hal yang harus dilakukan untuk menjamin kepastian hukum. Pertama, penyelenggara harus membuka, membaca, dan mempelajari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama pelajari bagian tugas dan wewenang dalam hal pendaftaran. Apa tugas KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Kerjakan sesuai tugas dan wewenang. Kedua, penyelenggara harus membaca, mempelajari, dan memahami PKPU Nomor 4 Tahun 2022, khususnya untuk KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota. Selain Parpol nasional ada juga Parpol lokal. Ketiga, penyelenggara harus juga membaca lampiran-lampiran di PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Lampiran-lampiran tersebut adalah alat kerja, pedoman teknis untuk KPU. Di lampiran itu akan dituangkan sesuatu penilaian terhadap sebuah peristiwa. Verifikasi faktual anggota parpol, pengurus parpol, dan kantor parpol di kabupaten/kota dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Sedangkan verifikasi faktual anggota parpol, pengurus parpol, dan kantor parpol di tingkat provinsi dilakukan oleh KPU provinsi,” ujar pria yang akrab dipannggil Pak Hasyim ini. (af/humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 59 kali