Berita Terkini

SOSIALISASI PKPU NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU  ANGGOTA DPR DAN DPRD

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Jumat siang (29/07/2022), KPU Kabupaten Tuban menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Acara yang berlangsung di Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban ini mengundang Calon Peserta Pemilu 2024 (Partai Politik) Tingkat Kabupaten Tuban, Bawaslu Kabupaten Tuban,  dan electoral stakeholders lainnya di Kabupaten Tuban.

Acara yang dimulai pukul 13.30 WIB ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan. Dalam sambutannya pria yang akrab disapa dengan Pak Fatkul ini menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan PKPU sebelumnya, salah satunya ialah pendaftaran Parpol pada Pemilu 2024 locus pendaftaran tersentral di KPU pusat sehingga Parpol tingkat pusat yang langsung mendaftar ke KPU RI.

"Hari ini (29/07/2022) hingga 31 Juli 2022 adalah pengumuman pendaftaran Parpol. Selanjutnya pada tanggal 1 - 14 Agustus adalah pendaftaran Parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Parpol," jelasnya.

"Semua dokumen persyaratan Parpol Calon Peserta Pemilu diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga di KPU tidak ada berkas dalam bentuk hardcopy," jelasnya kembali.

Acara selanjutnya pemaparan materi sosialisasi yang disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim.

Pria yang biasa disapa Pak Hakim ini menyampaikan secara detail program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024. Selain itu, penjelasan mengenai verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan metode Krejcie dan Morgan yang digunakan dalam menentukan jumlah sampel verfikasi faktual keanggotaan.

Sebelum acara ditutup, terdapat sesi diskusi dan tanya jawab oleh peserta sosialisasi. (af/humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 53 kali