Surabaya, kab-tuban.kpu.go.id - KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Internalisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 KPU Provinsi & Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Minggu-Senin, (13-14/2022) di Ballroom Hotel Ciputra World, Jalan Mayjend Sungkono 87-89 Surabaya. Rochani selaku Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Rochani menegaskan pentingnya melaksanakan sosialisasi secara maksimal penggunaan SIAKBA dalam pendaftaran badan adhoc. “KPU kabupaten/kota harus sudah melakukan sosialisasi SIAKBA dan koordinasi dengan stakeholder tentang rekrutmen badan adhoc dan sekretariatnya sebelum tahapan pendaftaran dibuka,” tuturnya. Sedangkan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini, menyampaikan bahwa SIAKBA adalah salah satu bentuk komitmen pelayanan digitalisasi dalam rangka melaksanakan pemilu secara transparan ditengah tuntutan reformasi birokrasi. Acara diikuti oleh 112 orang yang terdiri dari Staf Biro Pemerintahan dan Otoda Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Kepala Subbagian Hukum dan SDM; dan Operator Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Sedangkan dari KPU Provinsi Jawa Timur hadir Divisi SDM dan Litbang, Rochani, Sekretaris, Nanik Karsini, Kepala Bagian Hukum dan SDM, Rizki Indah Susanti, Kepala Subbagian SDM, Andrie Susanto, Kepala Subbagian, Pradini Citra Amalia, dan staf Subbag Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur. (za/humas)