Berita Terkini

KPU KABUPATEN TUBAN GELAR SOSIALISASI PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILU TAHUN 2024

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Sabtu pagi (19/11/2022), KPU Kabupaten Tuban menggelar Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2024. Acara yang bertempat di Aula Lantai 2 KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban ini mengundang sekitar 51 peserta yang terdiri dari Partai Politik, Bawaslu, Forkompinda, Instansi, Akademisi, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi  Mahasiswa Ekstra Kampus, dan electoral stakeholder lainnya. Acara sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan. Yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hukum. Pria yang biasa disapa Pak Hakim ini menyampaikan materi PKPU Nomor 6 Tahun 2022 beserta program dan jadwal kegiatan Tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2024. "Dalam menyusun dapil perlu memperhatikan 7 (tujuh) prinsip yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan  kesinambungan," jelasnya. Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi secara interaktif dan foto bersama. (humas)

RAKOR PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILU 2024

Surabaya, kab-tuban.kpu.go.id - Sabtu pagi (19/11/2022) bertempat di Aula Lantai 2 KPU Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis No. 1 Surabaya berlangsung Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Pemilu 2024. Rakor dihadiri 38 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat serta Operator Sidapil. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Dalam sambutannya, Anam menegaskan pentingnya memahami 7 (tujuh) prinsip penataan daerah pemilihan (dapil). 7 (tujuh) prinsip tersebut adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.  "Kawan-kawan harus dipahami secara utuh dan tidak sepenggal tentang dapil. Kenapa dapil harus tetap dan kenapa harus bergeser," jelasnya. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pemaparan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi oleh 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. (humas)

UNDANGAN UNTUK MENGIKUTI SOSIALISASI APLIKASI SIAKBA PENDAFTARAN PPK DAN PPS MELALUI ZOOM MEETING 

UNDANGAN UNTUK MENGIKUTI SOSIALISASI APLIKASI SIAKBA PENDAFTARAN PPK DAN PPS MELALUI ZOOM MEETING  Ikuti sosialisasi yang diselenggarakan KPU Kabupaten Tuban pada : Hari : Senin Tanggal : 21 November 2022 Pukul : 13.00 WIB Narasumber : Anggota KPU Kabupaten Tuban Zakiyatul Munawaroh    Terbatas hanya untuk 100 peserta   #TemanPemilih #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU KABUPATEN TUBAN HADIRI RAPAT EVALUASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH KPU SE-JAWA TIMUR

Probolinggo, kab-tuban.kpu.go.id - KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih untuk KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada hari Senin - Rabu tanggal 14 - 16 November 2024 bertempat di Lava View Lodge, Cemorolawang, Ngadisari, Sukapura, Probolinggo.  Hadir mewakili KPU Kabupaten Tuban Divisi dan Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Tuban, Moh. Nurokhib dan Fitri Maharani Yudhita, beserta Operator Sistem Pemutakhiran Data Pemilih (Sidalih), Saila Amaliya  Sebanyak 38 satuan kerja KPU di bawah koordinasi KPU Provinsi Jawa Timur mengikuti kegiatan tersebut untuk menginventarisasi permasalahan mutarlih dan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.  Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Miftahul Rozaq dalam sambutannya menyampaikan untuk segenap petugas penyusunan daftar pemilih agar lebih siap melaksanakan tahapan demi tahapan.  "Harapannya dengan kegiatan ini KPU kabupaten/kota lebih siap dalam tahapan mutarlih dan memetakan permasalahan terutama penyediaan TPS khusus," tegasnya. Tahapan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih dimulai sejak 14 Oktober lalu. Dijadwalkan akan berlangsung selama kurang lebih delapan bulan. Berakhir hingga 21 Juni 2023.  Rakor ini juga dihadiri Kepala Pusat Data dan Informasi KPU RI, Nur Wakit Aliyusron, yang memaparkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Sistem Informasi Data Pemilih. Dalam pemaparan materi, Nur menjelaskan beberapa isu strategis tentang penyusunan dan pemutakhiran data pemilih. Di antaranya terkait tata kerja pantarlih, Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan Data Pemilih Tetap, kategori pendataan pemilih di lokasi khusus, dan tata kerja pemutakhiran di lokasi khusus. (dy/humas)