Surabaya, kab-tuban.kpu.go.id - Sabtu pagi (19/11/2022) bertempat di Aula Lantai 2 KPU Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis No. 1 Surabaya berlangsung Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Pemilu 2024. Rakor dihadiri 38 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat serta Operator Sidapil. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Dalam sambutannya, Anam menegaskan pentingnya memahami 7 (tujuh) prinsip penataan daerah pemilihan (dapil). 7 (tujuh) prinsip tersebut adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. "Kawan-kawan harus dipahami secara utuh dan tidak sepenggal tentang dapil. Kenapa dapil harus tetap dan kenapa harus bergeser," jelasnya. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pemaparan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi oleh 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. (humas)