Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Anggota KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh didapuk menjadi Narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, bertema Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu, Kamis (15/12/2022), di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Tuban. Komisioner yang membidangi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia ini membawakan materi berjudul Peraturan Perundang-undangan Tahapan Pemilu 2024. Zakiya, sapaan kesehariannya, menjelaskan tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, tahapan pemilu, dan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik KPU RI. "JDIH memuat seluruh peraturan mulai dari undang-undang, Peraturan KPU, Keputusan KPU, Surat Dinas, sampai Surat Edaran, yang diterbitkan oleh KPU RI," ujar Zakiya. Peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum dalam setiap tahapan Pemilu 2024 antara lain : Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. (dy/hupmas)