Berita Terkini

KPU KABUPATEN TUBAN LAKUKAN SOSIALISASI DAN KOORDINASI PEMBENTUKAN BADAN AD HOC (PPS) PEMILU TAHUN 2024 DI KECAMATAN MERAKURAK

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Selasa (20/12/2022), KPU Kabupaten Tuban melaksanakan Sosialisasi dan Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc (PPS) Pemilu Tahun 2024. Kegiatan sosialisasi dan sekaligus koordinasi ini dilaksanakan di Kantor Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak dan dihadiri Kepala Desa se- Kecamatan Merakurak beserta Tokoh Masyarakat.  Penyampaian Materi Sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. "Kepada seluruh peserta sosialisasi saya berharap berperan aktif menyampaikan informasi pembentukan badan adhoc kepada masyarakat dengan harapan masyarakat antusias untuk mendaftarkan dirinya sebagai PPS (Panitia Pemungutan Suara) sehingga tidak perlu masa perpanjangan pendaftaran. Informasi terkait pengumuman pendaftaran PPS bisa dipantau di website KPU Kabupaten Tuban secara berkala," ujarnya. "Saya juga menghimbau untuk mengikuti platform media sosial KPU Kabupaten Tuban agar bisa mendapatkan informasi terupdate dan terpercaya," pungkasnya. (nn/humas)

ANGGOTA KPU KABUPATEN TUBAN DIDAPUK MENJADI NARASUMBER SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI PERATURAN DAN NON PERATURAN BAWASLU

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Anggota KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh didapuk menjadi Narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, bertema Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu, Kamis (15/12/2022), di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Tuban. Komisioner yang membidangi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia ini membawakan materi berjudul Peraturan Perundang-undangan Tahapan Pemilu 2024. Zakiya, sapaan kesehariannya, menjelaskan tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, tahapan pemilu, dan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik KPU RI.  "JDIH memuat seluruh peraturan mulai dari undang-undang, Peraturan KPU, Keputusan KPU, Surat Dinas, sampai Surat Edaran, yang diterbitkan oleh KPU RI," ujar Zakiya. Peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum dalam setiap tahapan Pemilu 2024 antara lain : Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. (dy/hupmas)

KPU KABUPATEN TUBAN IKUTI RAKOR PENYELARASAN RKB PEMILIHAN SERENTAK 2024

Mojokerto, kab-tuban.kpu.go.id - Selama tiga hari pada Minggu (18/12/2022) sampai Selasa (20/12/2022), Ketua, Sekretaris, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, serta Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tuban mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Mojokerto.  Rapat digelar terkait kesiapan penganggaran Pemilihan Tahun 2024. Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Nurita Paramita, menjelaskan bahwa KPU Provinsi Jawa Timur telah menerima surat dari Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanggal 30 November 2024 tentang Pagu Anggaran Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024.  "KPU Jawa Timur perlu melakukan penyelarasan RKB yang disusun bersama KPU Kabupaten/Kota terutama mengenai pendanaan bersama Pemilihan Serentak Tahun 2024," papar Nurita dalam penyampaian laporan pada pembukaan rakor di aula KPU Kabupaten Mojokerto. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, dalam pengarahannya menegaskan bahwa dalam penyusunan anggaran Pemilihan Serentak 2024, agar KPU Kabupaten/Kota berpegang pada seluruh landasan hukum yang mengatur hal itu. Apabila ada kesulitan maka KPU kabupaten/kota agar segera berkonsultasi kepada KPU Provinsi Jawa Timur.  (dy/hupmas)

KPU KABUPATEN TUBAN IKUTI RAPAT KOORDINASI PENCERMATAN RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA SE-JAWA TIMUR HASIL UJI PUBLIK

Pasuruan, kab-tuban.kpu.go.id - Rabu malam (14/12/2022), perwakilan KPU Kabupaten Tuban menghadiri Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Kabupaten/kota se-Jawa Timur Hasil Uji Publik. Acara yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Jalan Sudarsono No. 1 Pogar - Bangil, Kabupaten Pasuruan ini  diwakili oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim, Kasubbag Teknis Penyelenggeraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Endang Sri Arti Rahayu dan staf pelaksana, M. Ali Fikri. Kegiatan ini dibuka oleh Divisi SDM dan Litbang, Rochani. Dalam pembukaannya beliau menyampaikan bahwa dalam menghadapi situasi tahapan Pemilu harus tetap tenang dan diselesaikan satu per satu tahapan Pemilu hingga semua tahapan Pemilu berakhir.  “Dalam tahapan Pemilu saya berpesan untuk tetap tenang dalam situasi apapun karena tahapan pemilu masih banyak, sehingga kewajiban kita dalam melaksanakan semua tahapan Pemilu bisa berjalan dengan baik," jelasnya. "Kegiatan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 telah kita selesaikan dan saat ini dilanjutkan dengan tahapan Penataan Dapil. Dalam tahapan ini diharapkan Penataan Dapil tetap memperhatikan  prinsip-prinsip penataan dapil," lanjutnya. Acara kemudian dilanjutkan dengan presentasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Setelah Uji Publik dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota. (humas)

KPU KABUPATEN TUBAN IKUTI RAPAT KOORDINASI PENCERMATAN RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA SE-JAWA TIMUR HASIL UJI PUBLIK

Pasuruan, kab-tuban.kpu.go.id - Rabu malam (14/12/2022), perwakilan KPU Kabupaten Tuban menghadiri Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Kabupaten/kota se-Jawa Timur Hasil Uji Publik. Acara yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Jalan Sudarsono No. 1 Pogar - Bangil, Kabupaten Pasuruan ini  diwakili oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim, Kasubbag Teknis Penyelenggeraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Endang Sri Arti Rahayu dan staf pelaksana, M. Ali Fikri. Kegiatan ini dibuka oleh Divisi SDM dan Litbang, Rochani. Dalam pembukaannya beliau menyampaikan bahwa dalam menghadapi situasi tahapan Pemilu harus tetap tenang dan diselesaikan satu per satu tahapan Pemilu hingga semua tahapan Pemilu berakhir.  “Dalam tahapan Pemilu saya berpesan untuk tetap tenang dalam situasi apapun karena tahapan pemilu masih banyak, sehingga kewajiban kita dalam melaksanakan semua tahapan Pemilu bisa berjalan dengan baik," jelasnya. "Kegiatan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 telah kita selesaikan dan saat ini dilanjutkan dengan tahapan Penataan Dapil. Dalam tahapan ini diharapkan Penataan Dapil tetap memperhatikan  prinsip-prinsip penataan dapil," lanjutnya. Acara kemudian dilanjutkan dengan presentasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Setelah Uji Publik dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota. (humas)

KPU KABUPATEN TUBAN GELAR UJI PUBLIK RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Senin pagi (12/12/2022), KPU Kabupaten Tuban menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban. Uji Publik yang berlangsung sekitar 2 (dua) jam ini menghadirkan peserta dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban, Partai Politik Tingkat Kabupaten Tuban, Bawaslu Kabupaten Tuban, pemantau pemilu, akademisi, penggiat demokrasi, tokoh masyarakat, dan berbagai electoral stakeholder lainnya. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan. Dalam sambutan pembukaan, Pak Fatkul, sapaan akrabnya menyampaikan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota merupakan bagian dari tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. "Uji publik ini kita laksanakan setelah KPU Kabupaten Tuban membuat rancangan dapil dan sudah kita umumkan. Kita melakukan uji publik ini sebagai bentuk pematangan dari rancangan dapil dan kami mohon masukannya terkait rancangan tersebut," jelasnya. Selanjutnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim memaparkan jadwal tahapan daerah pemilihan dan alokasi kursi, metode penyusunan daerah pemilihan dan penghitungan alokasi kursi, rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang telah disusun, serta rekapitulasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat yang telah diajukan. Pada kesempatan ini pula masing-masing peserta menyampaikan tanggapan dan pendapat terhadap rancangan yang telah disusun oleh KPU Kabupaten Tuban maupun usulan yang telah disampaikan oleh Peserta Uji Publik lainnya. (humas)