Berita Terkini

BAWASLU KABUPATEN TUBAN PUTUSKAN KPU KABUPATEN TUBAN TIDAK TERBUKTI MELANGGAR

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Bawaslu Kabupaten Tuban membacakan putusan bahwa KPU Kabupaten Tuban selaku Terlapor tidak melakukan pelanggaran administratif Pemilu dalam tahapan Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagaimana yang dilaporkan oleh Nashrulloh selaku Pelapor dalam laporan dengan registrasi Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.38/I/2023

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada tanggal 15 Februari 2023 dalam sidang yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Tuban. 

Dalam putusannya Bawaslu Kabupaten Tuban menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 101 kali