Berita Terkini

Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Penggunaan Silon

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Guna memberikan pemahaman regulasi dan kebijakan tentang Verifikasi Administrasi (Vermin) Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 selama 3 (tiga) hari (26-28/5/2023), KPU menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Penggunaan Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Peserta undangan terdiri dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Hadir mewakili KPU Kabupaten Tuban adalah Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Endang Sri Ari Rahayu, dan Adminstrator Silon, Parno Wibowo. Acara yang berlangsung di Grand Sahid Jaya, Jl. Jenderal Sudirman No. Kav. 86, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta ini dibuka oleh Anggota KPU, Idham Holik yang mengawali sambutannya dengan memberi ucapan apresiasi kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan proses pengajuan bakal calon berjalan dengan lancar. "Keberhasilan itu semua karena komitmen bersama untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024," ungkapnya. Pria alumni Universitas Indonesia ini juga meminta agar seluruh peserta untuk memanfaatkan bimtek dengan maksimal dan memperhatikan secara detail bagaimana mengoperasikan silon. Sementara itu, di hari kedua (27/5/2023) penyampaian materi tentang Kebijakan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pengenalan Silon. Materi selanjutnya Penggunaan Silon dalam Pelaksanaan Verifikasi Administrasi. (humas)

PPK Singgahan Sosialisasikan Pendidikan Pemilih di Kampus Poltana Mapena

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singgahan menggelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih bersama dengan Anggota KPU Kabupaten Tuban Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Zakiyatul Munawaroh, Rabu (17/5/2023). Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota PPK beserta 12 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang membidangi Divisi Sosdikih, Parmas, dan SDM, Ketua Kampus Poltana Mapena, dan perwakilan dari SLTA se-Kecamatan Singgahan. Acara yang dimulai pukul 14.15 WIB dan bertempat di Gedung Kampus Poltana Mapena ini dibuka oleh Ketua PPK Singgahan, Pujianto. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Anggota PPK Singgahan Divisi Sosdikih Parmas dan SDM, Siti Masti'ah. Perempuan yang biasa disapa Bu Masti'ah tersebut menyampaikan materi tentang Pendidikan Pemilih dan menekankan kepada siswa-siswi yang hadir agar menjadi Pemilih Pemula yang cerdas. Narasumber berikutnya dari Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Zakiyatul Munawaroh yang menyampaikan pentingnya keberadaan kaum muda dalam pengambilan keputusan serta sebagai agen demokrasi yang cerdas agar menghindari politik uang (money politics). Selanjutnya acara ditutup dengan tanya-jawab dan pemberian doorprize dan sertifikat kepada peserta yang hadir. (humas)

Bimtek Kehumasan dan Optimalisasi Pemanfaatan Media Sosial Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Guna meningkatkan pemahaman yang komprehensif tentang kehumasan, KPU Kabupaten Tuban menggelar Bimbingan Teknis Kehumasan dan Optimalisasi Pemanfaatan Media Sosial Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2023, Kamis (25/5/2023). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban yang diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membidangi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM se-Kabupaten Tuban beserta Tenaga Pendukung Sekretariat PPK se-Kabupaten Tuban. Kegiatan ini dibuka oleh, Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan. Pria yang akrab disapa Pak Fatkul ini menyampaikan bahwa dalam Pemilu 2024 yang menjadi salah satu perhatian adalah pemanfaatan optimalisasi media sosial. Karena kegiatan yang dilakukan oleh KPU akan disampaikan melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Tiktok, dan Youtube. Sehingga masyarakat dapat mengetahui tahapan apa yang sedang dilaksanakan oleh KPU.  "Dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, salah satu hal yang tidak kalah penting adalah penyampaian informasi melalui media sosial. KPU Kabupaten Tuban memiliki beberapa platform, seperti Instagram, Facebook, Twitter, Youtube, dan Tiktok. Semua kegiatan KPU akan di-share melalui platform media sosial tersebut sehingga masyarakat dapat mengikuti tahapan Pemilu yang sedang dilaksanakan oleh KPU. Dalam kegiatan ini kami berharap PPK dapat menulis berita dengan baik, sehingga informasi yang dapat diterima dengan baik oleh masyarakat," ujar pria yang berdomisili di Soko ini. Acara selanjutnya penyampaian materi oleh 3 (tiga) narasumber yang berkompeten dibidangnya. Pertama, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Suwandi dengan materi bertema "Menulis Naskah Berita". Kedua, Ketua Ronggolawe Press Solidarity, Khoirul Huda dengan tema "Penguatan Website, Media Sosial, dan Publik Speaking". Pemateri ketiga berasal dari Staf Sekretariat KPU Kabupaten Tuban, Ali Mansur yang menyampaikan tentang "Teknik Dasar Fotografi". (al/humas)

Rakor Perbaikan DPSHP Pemilu Tahun 2024 

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Tuban mengumpulkan seluruh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Data se-Kabupaten Tuban dalam kegiatan Rapat Koordinasi Perbaikan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu Tahun 2024, Rabu (23/5/2023) di Kantor Kecamatan Montong, Jalan Raya Nomor 240, Krajan, Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Kegiatan ini bertujuan melakukan koordinasi, eksekusi, dan penyisiran data pemilih yang masih perlu pembenahan.  "Data ganda antar kabupaten/kota, antar provinsi sampai pemilih yang berada di luar negeri harus diupayakan dieksekusi TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau dipertahankan sampai bersih sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) pemutakhiran data pemilih," tegas Moh. Nurokhib. Rokhib, sapaan akrab Anggota KPU Kabupaten Tuban asal Kecamatan Jenu itu, menginstruksikan bahwa eksekusi data pemilih harus menyertakan bukti otentik. Semisal jika ada warga/pemilih terdaftar meninggal, maka harus ada bukti formal surat keterangan kematian resmi. (dy/humas)

PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJA SAMA LPP RRI STASIUN PRODUKSI TUBAN DENGAN KPU KABUPATEN TUBAN

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Lembaga Penyiaran Publik  Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Stasiun Produksi Tuban bersama KPU Kabupaten Tuban jalin kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS), Rabu (24/05/2023). Substansi Perjanjian Kerjasama ini adalah tentang Sosialisasi dan Publikasi Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut turut dihadiri Kepala Stasiun LPP RRI Surabaya, M. Lahar Rudiyarso, Koordinator RRI Stasiun Produksi Tuban, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tuban, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban. Sebelum penandatanganan, Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan menyampaikan sambutan tentang pentingnya kerjasama antara RRI dengan KPU karena dapat menjangkau ke masyarakat dalam spektrum yang lebih luas hingga ke pelosok desa.  "Kerjasama ini penting bagi kami karena sebagai Penyelenggara Pemilu kami butuh tahapan-tahapan yang kita lakukan sampai ke masyarakat secara luas, termasuk informasi tahapan  sampai ke Peserta Pemilu dan Calon Pemilih," jelas pria yang berdomisili di Kecamatan Soko ini. Acara yang bertempat di Kantor RRI Jalan Soekarno Hatta Nomor 3, Mulung, Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Tuban tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan naskah PKS antara Koordinator RRI Stasiun Produksi Tuban, Rini Rustriani Lesti dengan Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan. (humas)

RAKOR EVALUASI KINERJA PPS SE-KECAMATAN TUBAN

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Anggota KPU Kabupaten Tuban yang juga Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Zakiyatul Munawaroh, Selasa (23/05/2023), menjadi salah satu Narasumber dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Tuban.  Rapat tersebut adalah salah satu agenda rutin Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tuban untuk melakukan evaluasi kinerja Anggota PPS dalam tahapan Pemilu tahun 2024. Bu Zakiya, sapaan akrab perempuan asal Kecamatan Rengel tersebut, berpesan kepada seluruh peserta Rakor yang hadir di sore hari itu, untuk menjaga sikap, perilaku, dan ucapan sesuai kapasitas sebagai Penyelenggara Pemilu. "Jaga betul netralitas dan tegakkan kode etik sebagai Penyelenggara pemilu karena Anda sekalian dipantau oleh publik," tegas Zakiya. Zakiya mengatakan bahwa sudah ada beberapa Anggota PPK dan Anggota PPS dimintai klarifikasi oleh jajaran Anggota KPU Kabupaten Tuban terkait laporan/pengaduan masyarakat. Hal tersebut didasarkan pada Keputusan KPU RI Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Koder Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. "Laporan pertanggungjawaban kinerja juga segera diselesaikan dan jangan sampai karena 1-2 PPK atau PPS belum menyelesaikan kewajibannya, lalu imbasnya ke penundaan pencairan honorarium dan operasional PPK dan PPS," imbuhnya. (dy/humas)