Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Penggunaan Silon
Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Guna memberikan pemahaman regulasi dan kebijakan tentang Verifikasi Administrasi (Vermin) Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 selama 3 (tiga) hari (26-28/5/2023), KPU menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Penggunaan Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
Peserta undangan terdiri dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Hadir mewakili KPU Kabupaten Tuban adalah Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Endang Sri Ari Rahayu, dan Adminstrator Silon, Parno Wibowo.
Acara yang berlangsung di Grand Sahid Jaya, Jl. Jenderal Sudirman No. Kav. 86, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta ini dibuka oleh Anggota KPU, Idham Holik yang mengawali sambutannya dengan memberi ucapan apresiasi kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan proses pengajuan bakal calon berjalan dengan lancar.
"Keberhasilan itu semua karena komitmen bersama untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024," ungkapnya.
Pria alumni Universitas Indonesia ini juga meminta agar seluruh peserta untuk memanfaatkan bimtek dengan maksimal dan memperhatikan secara detail bagaimana mengoperasikan silon.
Sementara itu, di hari kedua (27/5/2023) penyampaian materi tentang Kebijakan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pengenalan Silon. Materi selanjutnya Penggunaan Silon dalam Pelaksanaan Verifikasi Administrasi. (humas)