Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban telah diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Jumat (12/1/2024). Peserta sosialisasi pada siang hari ini dihadiri Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Tuban, Tim Pelaksana/Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Wapres) Tingkat Kabupaten Tuban, Petugas Penghubung Calon Anggota Dewan Perwakilan Perseorangan (DPD) di Tuban, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tuban terundang. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan. Dalam sambutannya pria asal Kecamatan Soko tersebut menyampaikan pentingnya diselenggarakan sosialisasi ini. "Kita berkewajiban untuk mensosialisasikan dan menyampaikan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 ke Peserta Pemilu, Calon DPD, dan Tim Kampanye Capre-Wapres sehingga kita semua bisa memahami PKPU karena regulasi ini nanti yang akan menjadi dasar pelaksanaan di TPS (Tempat Pemungutan Suara)," jelasnya. "Nanti secara detail mulai A sampai Z akan disampaikan oleh Pak Hakim sebagai pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan mulai dari pungsura (pemungutan suara), tungsura (penghitungan suara), dan rekapitulasi," terangnya. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim yang menyampaikan secara detail mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. (humas)