Berita Terkini

KPU Kabupaten Tuban Layani Permohonan Informasi e-PPID Untuk Publikasi Jurnal

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Senin pagi (11/04/2022), KPU Kabupaten Tuban melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) melayani permohonan informasi e-PPID yang diajukan oleh Aditya Putra Prathama. Permohonan informasi yang diajukan oleh Aditya terkait Data Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2006. "Informasi yang saya ajukan akan digunakan untuk publikasi jurnal dengan topik efektivitas dan efisiensi Pilkada di Indonesia," ujar pria kelahiran Jakarta tersebut. Lebih lanjut, Aditya mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Tuban atas pelayanan yang diberikan. "Terima kasih kepada KPU Kabupaten Tuban telah memberikan informasi terkait Pilkada yang dilaksanakan pada tahun 2006. Apresiasi kepada KPU Kabupaten Tuban karena dapat memberikan informasi dengan cepat dan tepat. Terima kasih," ujarnya kembali. Sementara itu, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Endang Sri Arti Rahayu menyampaikan PPID KPU Kabupaten Tuban tidak hanya melayani Permohonon Informasi yang datang langsung namun juga bisa memanfaatkan e-PPID. "e-PPID menjadi salah satu instrumen yang bisa digunakan oleh Pemohon Informasi yang tidak bisa datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Tuban seperti Mas Aditya yang berdomisili di DKI Jakarta," jelas perempuan yang secara ex officio juga merangkap sebagai PPID ini. (humas)

Rapat Pleno Rutin Bahas Raker Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak 2024

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Senin (11/04/2022), jajaran KPU Kabupaten Tuban gelar Rapat Pleno di Ruang Media Center Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban. Agenda utama pada forum Pleno ini membahas persiapan Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang rencananya akan dilaksanakan secara komprehensif bersama Komisioner, Sekretaris, dan para Kasubbag. "Kita perlu menjadwalkan Rapat Penyusunan Anggaran  agar kita dapat melakukan sinkronisasi item per item di masing-masing kegiatan dengan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebelum kita bertemu kembali dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)," jelas Ketua KPU Kabupaten, Fatkul Iksan. Selain itu, dalam Rapat Pleno kesempatan ini juga membahas evaluasi dan rencana kegiatan sepekan depan. (humas)

KPU Kabupaten Tuban Hadiri Rakor Pendanaan Pemilihan Tahun 2024 Bersama TAPD Kabupaten Tuban

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id – Senin pagi (11/04/2022), perwakilan dari KPU Kabupaten Tuban menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Tuban. Anggota KPU yang membidangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Moh. Nurokhib beserta Sekretaris KPU Kabupaten Tuban, Mochamad Arifuddin, dan Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Rizki Yulli Indahsari, serta Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi, Fitri Maharani Yudhita hadir dalam Rakor  yang berlangsung di Ruang Rapat Dandang Wacono Kantor Sekda Pemkab Tuban. Turut pula hadir, Asisten Pemerintahan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setda, Kepala Bappeda, Kepala BPKPAD, Kepala ULP, dan Bawaslu Kabupaten Tuban.  Perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tuban menyampaikan beberapa poin evaluasi dalam Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang telah diajukan oleh KPU Kabupaten Tuban beberapa waktu yang lalu. “Prinsipnya sepanjang ada dasar hukum yang kuat sebagai landasan disetujuinya besaran nominal yang diajukan, maka tidak ada masalah karena ke depannya jangan sampai ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Didik Purwanto, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tuban. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Tuban, Moh. Nurokhib dalam kesempatan ini memaparkan beberapa dasar hukum terkait besaran nominal yang diajukan dalam RKB dengan menyertakan aturan terkait. (dy/humas)

Konsolidasi Bidang SDM Bahas Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Kamis siang (07/04/2022), Perwakilan dari KPU Kabupaten Tuban mengikuti Konsolidasi Membangun Sistem Kerja Efektif Dalam Tahapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 yang diadakan KPU Provinsi Jawa Timur. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Zakiyatul Munawaroh, Kasubbag Hukum dan SDM, Mochamad Sutaji, beserta staf, Aditya Gilang Prakosa mengikuti kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini. Kegiatan konsolidasi tersebut membahas  persiapan pembentukan Badan Adhoc untuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Tujuan diselenggarakan konsolidasi ini diharapkan 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur dapat membuat terobosan dalam hal SDM yang memanfaatkan teknologi informasi. Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur yang membidangi Divisi SDM dan Litbang, Rochani menyatakan bahwa Divisi SDM bersinggungan dengan hampir semua Divisi yg lain, sehingga perlu adanya kesepahaman dan komunikasi yg baik dengan Divisi yang lain. Hal senada juga disampaikan Rizki indah Susanti selaku Kepala Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur. “Kerja dari Subbagian Hukum dan SDM tidak bisa lepas kaitannya dengan kerjasama tim dalam melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu. Sehingga kita perlu meningkatkan kekompakan dalam menjalankan tugas, mengingat tahapan Pemilu Serentak 2024 akan segera dimulai,” ujar perempuan yang biasa dipanggil Bu Rizki ini. (af/humas)

KPU Kabupaten Tuban Ikuti Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Untuk Sukses Pemilu 2024

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Kamis siang (07/04/2022), perwakilan dari KPU Kabupaten Tuban mengikuti Live Streaming Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Untuk Sukses Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI.  Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Endang Sri Arti Rahayu beserta staf, Mohammad Ali Fikri mengikuti kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini. Sosialisasi ini dihadiri beberapa instansi, diantaranya, jajaran penyelenggara Pemilu dari KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabaputen/Kota, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Turut pula dihadiri oleh Partai Politik Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), dan instansi vertikal lainnya.  Didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan Baroto selaku Ditjen Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI. Baroto, perwakilan dari Kemenkumham menyampaikan laporan terkait parpol. “Jumlah Partai yang berbadan hukum di Indonesia ada 75 Partai, namun tidak semuanya aktif. Saat ini untuk membubarkan Partai Politik harus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi dimana prosesnya juga panjang. Hal inilah yang menyebabkan banyak Partai yang tidak aktif namun masih terdaftar aktif di Kemenkumham. Dalam 5 tahun terakhir ada 32 Partai yang masih aktif secara administratif, seperti malakukan perubahan kepengurusan, kongres, da lain-lain,” jelas Baroto. Sementara itu, dalam pemaparan materi, narasumber dari Bawaslu RI, Bagja menjelaskan tugas terkait pengawasan. "Terdapat 2 (dua) verifikasi terhadap Parpol, yaitu verifikasi administrasi dan faktual. Yang dimaksud dalam verifikasai administrasi yaitu verifikasi secara administrasi terhadap Parpol yang telah lulus dalam Pemilu 2019 dan ketentuan PT (Parliamentary Threshold) pada Pemilu 2019. Sedangkan verifikasi secara faktual yaitu terhadap Parpol baru, Parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan Parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD. Fokus Bawaslu dalam hal ini adalah Pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran Parpol melalui aplikasi Sipol, pengawasan terhadap pendaftaran parpol, dan penyerahan data keanggotaan di Kabupaten/Kota, serta pengawasan terhadap proses verifikasi kantor Parpol dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional,” jelasnya. Narasumber berikutnya, Hasyim Asy'ari selaku Anggota KPU RI menjelaskan mengenai Draft Tahapan Pemilu dan menghimbau Parpol untuk bersiap – siap secara administratif.  “Dasar Hukum yang digunakan dalam Pemilu Serentak 2024 adalah sama dengan dasar hukum yang digunakan dalam Pemilu 2019, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena dasar hukumnya sama maka logika dan kerangka berfikirnya pun sama," ujar pria yang terpilih kembali menjadi Anggota KPU RI Periode 2022 - 2027 ini. (af/humas)