Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Senin pagi (11/04/2022), KPU Kabupaten Tuban melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) melayani permohonan informasi e-PPID yang diajukan oleh Aditya Putra Prathama. Permohonan informasi yang diajukan oleh Aditya terkait Data Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2006. "Informasi yang saya ajukan akan digunakan untuk publikasi jurnal dengan topik efektivitas dan efisiensi Pilkada di Indonesia," ujar pria kelahiran Jakarta tersebut. Lebih lanjut, Aditya mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Tuban atas pelayanan yang diberikan. "Terima kasih kepada KPU Kabupaten Tuban telah memberikan informasi terkait Pilkada yang dilaksanakan pada tahun 2006. Apresiasi kepada KPU Kabupaten Tuban karena dapat memberikan informasi dengan cepat dan tepat. Terima kasih," ujarnya kembali. Sementara itu, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Endang Sri Arti Rahayu menyampaikan PPID KPU Kabupaten Tuban tidak hanya melayani Permohonon Informasi yang datang langsung namun juga bisa memanfaatkan e-PPID. "e-PPID menjadi salah satu instrumen yang bisa digunakan oleh Pemohon Informasi yang tidak bisa datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Tuban seperti Mas Aditya yang berdomisili di DKI Jakarta," jelas perempuan yang secara ex officio juga merangkap sebagai PPID ini. (humas)