TINDAK LANJUT KLARIFIKASI TANGGAPAN MASYARAKAT TERMIN PERTAMA
Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Rabu (14/09/2022), KPU Kabupaten Tuban melakukan tindak lanjut klarifikasi tanggapan masyarakat termin pertama.
Klarifikasi tanggapan masyarakat ini dilaksanakan karena ada laporan pengaduan dari masyarakat terkait keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik.
Berdasarkan Pasal 140 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022, dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL.
Terkait tanggapan masyarakat selengkapnya dapat mengakses dilink berikut ini https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan (humas)