Berita Terkini

REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH PERBAIKAN KEDUA PENCALONAN PERSEORANGAN ANGGOTA DPD SEBAGAI TINDAK LANJUT PUTUSAN BAWASLU PROVINSI JAWA TIMUR

Surabaya, kab-tuban.kpu.go.id - Rabu sore (05/04/2023), pasca menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur Tingkat Provinsi Jawa Timur Sesuai Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023, KPU Provinsi secara maraton melangsungkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. 2 (dua) Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut adalah 'Aisyah Aleena Maheswari Novinda dan Siti Rafika Hardhiansari.   "Dinyatakan Memenuhi Syarat untuk dukungan minimal pemilih yang tersebar di 38 kabupaten/kota untuk Siti Rafika Hardhiansari dan 35 kabupaten/kota untuk 'Aisyah Aleena," kata Anggota KPU Jawa Timur Insan Qoriawan saat memimpin proses rekapitulasi. "Terhadap 2 (dua) Bacalon ini kemudian akan dilakukan verifikasi faktual (verfak), sampai dengan 8 April 2023 ke depan dengan tetap mengacu pada tahapan dan jadwal yang tertera pada Peraturan KPU Nomor Nomor 10 Tahun 2022,” jelas pria yang pernah menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Pasuruan tersebut.  (humas)

KPU KABUPATEN TUBAN MENSOSIALISASIKAN TAHAPAN PEMILU TAHUN 2024 KE PPK SE-KABUPATEN TUBAN  

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Rabu (05/04/2023), KPU Kabupaten Tuban melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tuban secara virtual. Peserta kegiatan tersebut diikuti oleh PPK Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM se-Kabupaten Tuban. Kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU, Zakiyatul Munawaroh. Dalam sambutannya wanita yang akrab dipanggil Bu Zakiyah ini menyampaikan peran penting PPK dalam mensosialisasikan kegiatan dan jadwal tahapan Pemilu 2024 di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024. "Dalam forum ini kami sampaikan jadwal tahapan Pemilu 2024. Kami harapkan PPK disetiap kecamatan dapat memahami jadwal ini dengan baik dan dapat melakukan sosialisasi di kecamatan masing-masing. Kegiatan ini dilakukan supaya masyarakat mengetahui jadwal tahapan Pemilu dengan baik. Sehingga tidak termakan oleh isu-isu yang belum tentu dapat dibuktikan kebenarannya, seperti Pemilu ditunda, dan lain-lain. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024," pungkas perempuan asal Kecamatan Rengel ini. (al/humas)

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) TINGKAT KABUPATEN TUBAN

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Rabu (05/04/2023, KPU Kabupaten Tuban melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Tuban pada Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai 2 KPU Kabupaten Tuban, Jl. Pramuka No.3, Sidorejo, Tuban yang diikuti oleh pimpinan Forkopimda tingkat Kabupaten Tuban, Bawaslu Kabupaten Tuban, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) serta PPK Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi se-Kabupaten Tuban. Kegiatan ini dibuka oleh Moh. Nurokib selaku Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Pria yang akrab disapa Pak Rokib ini menyampaikan bahwa  KPU Kabupaten Tuban memfasilitasi TPS (Tempat Pemungutan Suara) lokasi khusus, salah satu yang mengajukan adalah Lapas Kelas 2 Tuban dan Ponpes Bejagung. Namun Ponpes Bejagung mencabut permohonan tersebut.  "KPU Kabupaten Tuban memfasilitasi TPS Lokasi Khusus. Ada beberapa pihak yang mengajukan TPS Lokasi Khusus diantaranya adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 Tuban dan Ponpes Bejagung. Namun Ponpes Bejagung mencabut permohonan tersebut. Setelah Rapat Pleno Terbuka selesai, salinan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan diberikan semua undanhan, data tersebut berisi nama, jenis kelamin, alamat, dan keterangan," jelas pria yang biasa disapa Rokhib ini. (nn/humas)

KPU KABUPATEN TUBAN LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA TAHAPAN PEMILU BAGI BADAN ADHOC DI LINGKUP KABUPATEN TUBAN

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Kamis (06/04/2023), KPU Kabupaten Tuban laksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyaluran dan Pertanggung jawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu Bagi Badan Adhoc Di Lingkup Kabupaten Tuban. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai 2 KPU Kabupaten Tuban, Jl. Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban yang diikuti oleh seluruh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretaris PPK se-Kabupaten Tuban. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan. Dalam pembukaannya pria yang akrab disapa Pak Fatkul ini menyampaikan bahwa dalam Pemilu bukan hanya sukses di tahapan saja. Melainkan sukses dalam pengelolaan keuangan sehingga tidak meninggalkan persoalan di kemudian hari.  "Kesuksesan dalam Pemilu bukan hanya sukses dalam tahapannya saja melainkan sukses juga dalam pengelolaan keuangan. Dalam pengelolaan keuangan ada beberapa prinsip yang harus dilaksanakan, diantaranya adalah prinsip taat aturan, efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip - prinsip tersebut harus dilaksanakan dengan baik sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Dalam forum ini kami juga menyampaikan bahwa masa kerja Sekretariat PPK sama dengan masa kerja PPK. Sekretariat PPK marupakan bentuk fasilitas negara yang diberikan untuk mendukung kinerja PPK dalam mensukseskan tahapan Pemilu 2024," ujar Fatkul. (am/humas)

TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN ADHOC PEMILU 2024 BERPEDOMAN PADA KEPUTUSAN KPU NOMOR 53 TAHUN 2023

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - KPU Kabupaten Tuban mengadakan Rapat Koordinasi Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc di Lingkup KPU Kabupaten Tuban, Kamis (06/04/2023), di Aula KPU Kabupaten Tuban, pukul 12.00 WIB sampai selesai. Rapat mengundang Ketua dan Sekretaris PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) serta Sekretariat PPK Bagian Keuangan se-Tuban  Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan, dalam sambutannya mengingatkan agar dalam mengelola keuangan badan adhoc, benar-benar mematuhi aturan terkait keuangan dan perbendaharaan negara. "Prinsip pengelolaan keuangan negara adalah efektif, efisien, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan," tegas Fatkul, didampingi Anggota KPU Zakiyatul Munawaroh, Sekretaris KPU Arifuddin, dan Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Rizki Yulli Indahsari.  Yuniarto Bani Syahriadi, Kepala Subbag Keuangan KPU Provinsi Jawa Timur, pada kegiatan itu menjadi narasumber utama yang menjelaskan seluk-beluk pengelolaan keuangan badan adhoc Pemilu 2024. Toto, demikian ia biasa disapa, menjelaskan bahwa teknis pengelolaan keuangan badan adhoc Pemilu 2024 berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.  Peraturan tersebut menjelaskan secara detil tentang mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan dana tahapan Pemilu bagi badan adhoc dalam negeri. Mulai dari alokasi dana, pengelolaan rekening, penyaluran dana, pertanggungjawaban penggunaan dana, keterlambatan penyampaian dan pengujian/verifikasi bukti pertanggungjawaban, sampai pelaporan penggunaan dana Tahapan Pemilu di dalam negeri. "Kita gunakan rakor ini untuk diskusi seluas-luasnya apapun yang masih belum dipahami oleh Bapak dan Ibu PPK agar nantinya dalam mengelola anggaran operasional PPK dan PPS, betul-betul memahami dan sesuai dengan mekanismenya," ujar Toto. Narasumber kedua, adalah Tim dari Bank Mandiri Cabang Tuban yang menjelaskan mengenai sistem Mandiri Cash Management. Sistem pembayaran dana tahapan dilaksanakan secara cashless (transfer) atau sudah tidak menggunakan sistem pembayaran tunai. (dy/humas)

KPU KABUPATEN TUBAN TETAPKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS)  SEJUMLAH 950.281

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Setelah tahapan kegiatan pencocokan dan penelitan data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) dilanjutkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten Tuban melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU Kabupaten Tuban, Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (05/04/2023), mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai, di Aula KPU Kabupaten Tuban. Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan, membuka Rapat Pleno terbuka yang dihadiri oleh perwakilan dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Badan Pengawas Pemilu, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Tuban serta turut pula dihadiri Panwascam. "Setelah DPS diumumkan kepada masyarakat maka masyarakat punya hak untuk memberikan tanggapan untuk kemudian oleh PPS diperbaiki," tukas Fatkul. Sebelum DPS ditetapkan dan disahkan dengan tanda tangan Anggota KPU Kabupaten Tuban yang hadir, PPK yaitu Ketua didampingi Anggota Divisi Data  membacakan hasil rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan. Selesai dibacakan, unsur parpol, Bawaslu, dan Forkopimda diberi kesempatan menyampaikan tanggapannya kemudian dicatat oleh notulen. Hasil rapat pleno terbuka tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor : 321/PL.01.2-BA/3523/2023 Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Tuban Pemilihan Umum Tahun 2024.  Jumlah Kecamatan : 20 Jumlah Kelurahan/Desa : 328 Jumlah TPS : 3691 Jumlah Pemilih Laki-Laki : 470.605 Jumlah Pemilih Perempuan : 479.676 Jumlah : 950.281 (dy/humas)