Berita Terkini

PEMANTAPAN TATA CARA VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK MELALUI SIPOL, KPU KABUPATEN GELAR SIMULASI KEDUA

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Senin siang (15/08/2022), KPU Kabupaten Tuban menggelar Simulasi Kedua Verifikasi Administrasi Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Melalui Aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sebagai upaya untuk pemantapan tata cara verifikasi administrasi.

Acara yang berlangsung di Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban ini diikuti seluruh jajaran KPU Kabupaten Tuban beserta Operator Verifikasi.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan. Serta dilanjutkan pengarahan dari Anggota KPU Kabupaten Tuban, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim. 

Dalam pengarahannya pria yang akrab disapa dengan Pak Hakim ini menyampaikan bahwasanya pendafataran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 berakhir pada tanggal 14 Agustus 2022 dan tahapan selanjutnya ditingkat KPU kabupaten/kota yakni proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik.

"Saat ini tahapan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 telah berakhir. Partai Politik sudah menyerahkan berkas ke KPU RI dan menginput data ke aplikasi Sipol. Tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Diharapkan para petugas verifikator dapat memahami proses bisnis yang ada di dalam aplikasi Sipol. Sehingga proses verifikasi administrasi dapat berjalan dengan baik tanpa kesalahan. Mengingat pada tahapan ini, kinerja kita akan diawasi langsung oleh Bawaslu dan Partai Politik," ujar Hakim.

Acara selanjutnya masing-masing operator melakukan simulasi verifikasi administrasi dengan langsung dipandu oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Endang Sri Arti Rahayu dan Staf Pelaksana yang sekaligus sebagai Operator Admin Sipol, M. Ali Fikri. (af/humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 51 kali