Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - KPU Kabupaten Tuban menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus Tahun 2022 pada Senin (29/08/2022), bertempat di Media Center KPU Kabupaten Tuban, mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menghadirkan perwakilannya yaitu Anggota Bawaslu, M. Arifin, didampingi staf, Nibrosu.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tuban, M. Nurokhib, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021, Pasal 38 ayat (1) : dalam hal KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sudah menerima DP4 dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk Pemilu atau Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak melaksanakan PDPB. Maka, apabila Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sudah diserahkan Kementerian Dalam Negeri ke KPU RI, maka KPU Kabupaten Tuban tidak lagi melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
"Data ini sudah dimutakhirkan termasuk mengolah data padan beda wilayah dari Kabupaten lain di Jawa Timur," ujar pria yang biasa disapa Pak Nurokhib.
Hasil PDPB Bulan Agustus Tahun 2022 KPU Kabupaten Tuban, tertuang dalam Berita Acara Nomor : 131/PL.02.1/3523/2022 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus Tahun 2022, yang mencatat jumlah Pemilih keseluruhan di Kabupaten Tuban sebanyak 936.502 pemilih. Rinciannya sebanyak 462.533 pemilih laki-laki dan 473.969 pemilih perempuan dari 20 kecamatan dan 328 desa/kelurahan di Kabupaten Tuban.
M. Arifin, Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban pada kesempatan itu juga memberikan informasi bahwa Bawaslu Tuban membuka layanan posko aduan masyarakat terkait kegiatan selama tahapan Pemilu 2024. Posko aduan menerima semua jenis aduan masyarakat termasuk terkait data pemilih.
"Namun sejauh ini belum ada aduan masyarakat terkait data pemilih," ujar M. Arifin. (dy/humas)