Berita Terkini

KPU Kabupaten Tuban Hadiri Rapat Koordinasi Bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Tuban

Tuban, kab-tuban.kpu.go.ig - KPU Kabupaten Tuban Hadiri Rapat Koordinasi Bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemerintah Kabupaten Tuban. Selasa pagi (8/7/2025), berlangsung di Ruang Rapat BPKPAD telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Tuban antara Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Tuban bersama dengan KPU Kabupaten Tuban dan Bawaslu Kabupaten Tuban. Giat pagi ini dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Tuban. (humas)

KPU Kabupaten Tuban telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

Tuban, kab-tuban.kpu.go.ig - KPU Kabupaten Tuban telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025, di Kantor KPU Kabupaten Tuban, 2 Juli 2025. Jumlah Pemilih yang ditetapkan sejumlah 446.696 dengan Pemilih Laki-Laki 468.426 dan Pemilih Perempuan 478.270. Untuk lebih lengkapnya klik link https://s.id/PENGUMUMANPDPBTWII2025KPUTUBAN atau scan barcode diatas. (humas)

KPU Kabupaten Tuban melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025

Tuban, kab-tuban.kpu.go.ig - KPU Kabupaten Tuban melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, Rabu (2/7), pukul 09.30 WIB sampai selesai. Kegiatan berlangsung di Aula KPU Kabupaten Tuban dengan mengundang perwakilan Badan Pengawas Pemilu Tuban, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban, Pengadilan Negeri Tuban, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tuban, Polres Tuban, dan Kodim 0811 Tuban. Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh, setelah membuka acara, menjelaskan sekilas tentang kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai pelaksanaan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). "KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan PDPB paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali," tegas Zakiyah, sapaan akrabnya. Selanjutnya, Anggota KPU Kabupaten Tuban yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ulil Abror Al Mahmud, mengawal jalannya rapat pleno dengan menjelaskan terlebih dahulu, proses PDPB sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Sebagaimana dalam Pasal 14 bahwa KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan PDPB melakukan kegiatan antara lain : pengolahan data, koordinasi (dengan instansi/Lembaga yang terkait), pemutakhiran, dan rekapitulasi.  "Fokus atau poin penting dalam PDPB adalah pemutakhiran terhadap tiga jenis data pemilih yaitu : pemilih baru (pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu/Pemilihan terakhir, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan Ubah Data, di mana sumber datanya diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri kemudian disinkronisasi," papar Ulil, sapaan akrabnya. Setelah pembacaan rekapitulasi daftar pemilih, para peserta diberikan kesempatan menyampaikan masukan dan tanggapan terkait data yang disajikan. Perwakilan Badan Pengawas Pemilu, Sutrisno Puji Utomo, menyampaikan tanggapan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara. Kegiatan berakhir ditandai dengan  Surat Keputusan KPU Kabupaten Tuban Nomor : 12 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur Triwulan II Tahun 2025 dan Berita Acara Nomor : 22/PP.07-BA/3523/2025 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025. Hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025 KPU Kabupaten Tuban, jumlah pemilih sebanyak 946.696 dari 20 kecamatan dan 328 desa/kelurahan se-Kabupaten Tuban. (dy/hupmas)

KPU Kabupaten Tuban mengikuti Knowledge Sharing: Membangun Sensitivitas Disabilitas SDM Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementerian PANRB

Tuban, kab-tuban.kpu.go.ig - KPU Kabupaten Tuban mengikuti Knowledge Sharing: Membangun Sensitivitas Disabilitas SDM Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementerian PANRB melalui Live Youtube pada Senin (30/06). Ibu Nurhasni selaku  Sekretaris Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan (RB Kunwas), dalam pembukaan menyampaikan bahwa, "Sebagai negara pentingnya memiliki pelayanan publik yang baik bagi semua orang termasuk para disabilitas untuk mendapatkan pelayanan publik terbaik. Sudah saatnya pelayanan publik menjadi tempat aman untuk semua orang tanpa terkecuali. Mari kita membuat pelayanan publik aman, nyaman dan inklusif". Dalam knowledge Sharing ini mengundang 3 narasumber, yaitu ibu Marthella Sirait, CEO Koneksi Indonesia Inklusif (konekin), Bapak Ari Triyono, CEO Literasi Inklusi Nusantara (linktara), dan Ibu dr. Isnindyarti, MKM, CEO RS Metropolitan Medical Center (MMC). Ibu Marthella Sirait, dalam materinya menyampaikan bahwa sekitar 10% dari populasi Indonesia adalah disabilitas baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat (hidden disability). Jenis dari disabilitas tidak terlihat sebagai contoh adalah autisme, ADHD, gangguan kecemasan dan lain sebagainya. Beliau juga menyoroti tentang beberapa instansi yang mengklaim telah inklusi setelah melakukan pelatihan bahasa isyarat untuk para karyawan terkhusus frontliner. Namun hal tersebut tidak bisa disebut inklusi atau ramah terhadap kelompok rentan. Karena pada dasarnya disabilitas tidak hanya penyandang disabilitas bisu (tunawicara) saja. Sebagai instansi Inklusi harus melayani dengan setara, bermartabat dan tanpa diskriminasi. Serta harus bisa memahami ragam disabilitas secara keseluruhan.  Narasumber kedua, Ari Triyono atau biasa disebut Mas Ari. Beliau merupakan penyandang disabilitas tunanetra total atau tidak memiliki sisa penglihatan.  Beliau menyampaikan pelayanan publik akan kehilangan maknanya jika hanya melayani secara ekslusif dan tidak bisa melayani semua secara inklusif, seperti individu disabilitas, para warga di daerah 3T, lansia, ibu hamil, dll.  Beliau juga menambahkan untuk interaksi dengan individu disabilitas dapat menghormati kemandirian mereka dengan bertanya terlebih dahulu sebelum membantu, tidak langsung menyentuhnya karena mereka sensitif terhadap kontak fisik maupun kontak terhadap alat bantunya. Untuk berkomunikasi langsung dapat dengan memandang langsung individu disabilitas dan bukan pada pendampingnya. Narasumber ketiga, Ibu dr. Isnindyarti, MKM, menyampaikan bahwa dalam setiap rumah sakit harusnya memiliki fasilitas yang aksesnya mudah bagi disabilitas dan juga pelayanan nya juga harus dilakukan dengan setara dan tidak diskriminatif.  Knowledge Learning diakhiri dengan praktik pelayanan untuk individu dengan disabilitas ganda yang dilakukan oleh Bapak Chandra Gunawan, Ketua Perkumpulan Tuli Buta (Pelita) yang juga penyandang disabilitas ganda buta dan lemah pendengaran. Harapan dari knowledge learning ini adalah agar pelayanan publik dapat melayani semua orang tanpa terkecuali dengan setara, bermartabat dan tidak diskriminatif. (humas)

KPU Kabupaten Tuban Mengikuti Zoom Meeting terkait Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Tuban, kab-tuban.kpu.go.ig - Kepala Sub Bagian Parmas dan SDM serta Operator PPID KPU Kabupaten Tuban mengikuti zoom meeting bersama dengan Humas Komisi Pemilihan Umum seluruh Indonesia mengenai Virtual Background dan Link Sosialisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi), Rabu (25/06). PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Mengenai PPID ini telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga pada PKPU nomor 22 tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.  Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak untuk memperolah informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya. Sehingga KPU Kabupaten Tuban memfasilitasi baik akademisi ataupun masyarakat yang memerlukan informasi terkait kepemiluan. Mengenai tatacara permintaan informasi tersebut, dapat dilakukan dengan mengisi form pada website https://tubankabppid.kpu.go.id/ atau datang langsung ke KPU Kabupaten Tuban pada jam kerja. Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik Sekretariat Jenderal KPU RI, Reni Rinjani menyampaikan, "KPU memiliki kewajiban menyajikan dan melayani pemohon informasi sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga untuk ruang PPID harus ada pada setiap Satuan kerja KPU baik pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota."(humas)