Berita Terkini

KPU Tuban Pastikan Semua Penghuni Lapas Dapatkan Hak Pilih

Divisi dan Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) serta Operator Sistem Pemutakhiran Data Pemilih (Sidalih) KPU Kabupaten Tuban berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban, Senin siang (8/1/2024).  Tujuan kunjungan kerja ini untuk berkoordinasi terkait data pemilih yang terdata di dalam Lapas. Moh. Nurokhib, Divisi Rendatin, menjelaskan secara surat dinas Ketua KPU RI Nomor : 3/TIK.02-SD/14/2024, perihal : Pemberian Surat Pemberitahuan Pindah Memilih Bagi Pemilih di Lokasi Khusus tanggal 2 Januari 2024. "Kami melaksanakan instruksi dalam surat KPU RI tersebut dan memastikan semua penghuni Lapas Kelas IIB Tuban mendapatkan hak pilihnya di Pemilu 14 Februari 2024 nanti," tegas Rokhib.  KPU Kabupaten Tuban menetapkan 2 (dua) TPS di lokasi khusus Pemilu 2024 yaitu TPS 901 dan 902 di Lapas Kelas II Tuban.  Beberapa waktu sebelumnya, KPU Kabupaten Tuban bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tuban juga telah berkoordinasi dengan pihak Lapas. (dy/humas)

KPU Kabupaten Tuban Melaksanakan Kegiatan Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - KPU Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024. Kegiatan ini dimulai sejak Jumat, 5 Januari 2024 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Tuban. Kegiatan ini dimulai dengan sortir dan lipat surat suara DPRD Kabupaten Tuban Dapil 1. Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan masyarakat sekitar wilayah Tuban dengan SOP dan tata tertib sortir lipat yang sesuai regulasi. Kegiatan ini melibatkan sekitar 350 orang dari masyarakat sekitar. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan. Dalam arahannya pria yang akrab disapa Pak Fatkul ini menyampaikan bahwa kegiatan ini dimulai tanggal 5 Januari 2024 dengan melibatkan sekitar 350 masyarakat sekitar. Beberapa aktivitas yang dilakukan dalam kegiatan ini yakni mensortir surat suara yang terkategori rusak dan surat suara yang tidak rusak, kemuadian dilakukan pelipatan "Kegiatan sortir dan pelipatan surat suara ini dilakukan mulai tanggal 5 Januari 2024 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Tuban, kegiatan ini melibatkan sekitar 350 orang dari masyarakat sekitar. Aktivitas yang dilakukan yakni mensortir surat suara yang rusak dan tidak rusak dan melakukan pelipatan. Hari ini dilakukan pensortiran dan pelipatan surat suara DPRD Kabupaten Tuban Dapil 1, kemudian dilanjutkan surat suara DPD, DPRD Provinsi, DPR RI dan surat suara Presiden dan Wakil Presiden." Ujar Fatkul (humas)

Pererat Tali Silaturahmi dan Tingkatkan Solidaritas Antar Sesama, KPU Kabupaten Tuban Gelar Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim Piatu

Jumat (5/1/2024), jajaran KPU Kabupaten Tuban bersama Anak Yatim Piatu di lingkungan sekitar menggelar Doa Bersama di Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban. Acara  yang digelar secara serentak pukul 16.00 waktu setempat ini sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi bangsa dan mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan solidaritas antar sesama. Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tuban. Pria yang akrab disampaikan Pak Fatkul ini menyampaikan bahwa kegiatan doa bersama ini dilakukan oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Tuban bersama anak yatim, kita berdoa supaya Pemilu berjalan dengan baik, lancar dan sukses "Hari ini kita melakukan doa bersama yang diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Tuban bersama anak yatim, kita semua berdoa supaya Pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 berjalan dengan baik, lancar dan sukses." Ujar Fatkul (humas)

KPU Kabupaten Tuban Ikuti Rapat Koordinasi Kegiatan Pengamanan Pemilu Daerah Secara Daring

Menindaklanjuti surat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tanggal 2 Januari 2024, Nomor: 7420/ BSSN/D2/PS.02.02/12/2023 perihal Undangan Rapat Koordinasi Kegiatan Pengamanan Pemilu Daerah, KPU RI mengundang seluruh satuan kerjanya dalam Rapat Koordinasi Kegiatan Pengamanan Pemilu Daerah, Rabu (3/1/2024), secara daring. Tujuannya untuk koordinasi dan reviu lebih lanjut terhadap keamanan siber dan sandi pada KPU se-Indonesia. Pada kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tuban, Yudhita. Andi Yusuf dari BSSN menjelaskan bahwa setiap tahapan Pemilu 2024 mengandung kerawanan terhadap keamanan siber Pemilu 2024. Maka diperlukan langkah-langkah antisipasi dan pemahaman litersi terhadap urgensi keamanan pada KPU Provinsi dan jajaran di daerahnya dengan melibatkan Bawaslu dan Kesbangpol serta memastikan infrastruktur KPU Provinsi dan jajaran di bawahnya dalam kondisi yang optimal. "Kami harus memastikan bahwa setiap aplikasi yang digunakan KPU dalam setiap tahapan Pemilu 2024 terlindungi, mengendalikan informasi serta memberikan respon cepat terhadap potensi ancaman siber yang dapat mempengaruhi hasil pemilu di setiap provinsi," jelas Andi. BSSN telah mengadakan kegiatan pengamanan siber sejak tahun 2023 untuk mendukung kelancaran tahapan Pemilu 2024. Kegiatan itu antara lain: IT Security Assesment Infrastruktur KPU Provinsi, layanan komunikasi publik BSSN, dan masih banyak lagi. (humas)

KPU Kabupaten Tuban Ikuti Sosialisasi Pemberian Surat Pemberitahuan Pindah Memilih Bagi Pemilih di Lokasi Khusus Secara Daring

Memedomani Surat Edaran Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, tanggal 2 Januari 2024, Nomor : 3/ TIK.02-SD/14/2024, perihal: Pemberian Surat Pemberitahuan Pindah Memilih Bagi Pemilih di Lokasi Khusus, Divisi Data dan Informasi KPU RI mengadakan rapat secara daring pada Rabu (3/1/2024), mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Rapat dengan topik Sosialisasi Surat Dinas Ketua KPU Perihal Pemberian Surat Pemberitahuan Pindah Memilih bagi Pemilih di Lokasi Khusus, diikuti oleh Divisi dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi serta Operator Sistem Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ketua Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, mengingatkan bahwa jadwal pelayanan pindah memilih maksimal sampai tanggal 15 Januari 2024. Pemilih yang berkriteria antara lain: bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan/ lapas, bisa dilayani pindah memilih maksimal 7 Februari 2024. "Pastikan dan wajib ada bukti legal atau dokumen pendukung berupa surat keterangan sebagai syarat pindah memilih seperti surat keterangan bekerja di luar domisili," tegas Betty. Kegiatan itu diikuti oleh Divisi dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Moh Nurokhib dan Yudhita, serta Saila Amaliya sebagai Operator Sidalih. (humas)

KPU Kabupaten Tuban Gandeng IAI Wilayah Jawa Timur, Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Kamis, (4/1/2024) KPU Kabupaten Tuban menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu Tahun 2024 bersama 18 Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Tuban, Pelaksana Kampanye/Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kabupaten Tuban, dan Bawaslu Kabupaten Tuban. Rakor yang berlangsung di Aula Lantai 2, Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan. Dalam sambutannya, pria yang biasa disapa Pak Fatkul ini menyampaikan salah satu kewajiban Peserta Pemilu adalah dalam hal pelaporan dana kampanye. "Laporan dana kampanye Parpol terdiri dari LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), LPSDK (Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye), dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye)," jelasnya. "Pelaporan ini merupakan kewajiban dan sanksinya jika tidak melaporkan maka dibatalkan sebagai Peserta Pemilu di wilayahnya," jelasnya kembali. Pemateri pada kesempatan kali ini menghadirkan narasumber dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur, Zaenal Fanani yang membahas secara teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum.  Pria yang juga akademisi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Surabaya tersebut langsung menggelar simulasi bersama peserta rakor yang sebagian besar adalah admin/operator Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) Parpol Tingkat Kabupaten Tuban. Acara yang berlangsung lebih dari 4 jam ini selain pembahasan teknis Sikadeka juga membahas jadwal dan regulasi dana kampanye yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Tuban yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim. (humas)