Berita Terkini

Rapat Koordinasi dan Internalisasi Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Bersama Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota PPK yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Data se-Kabupaten Tuban telah diselenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Internalisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Rabu siang (17/1/2023). Tujuan dari rakor sekaligus internalisasi ini untuk memberikan pemahaman yang utuh terhadap regulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada saat Pemilu Tahun 2024. Acara yang turut mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban ini berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban.  Acara dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh. "Kurang 27 hari kita akan melaksanakan gawe kita. Tanggal 22 - 24 Januari ini kita akan menyelenggarakan TOT (Training of Trainers) terhadap teman-teman PPK dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Karena akan melakukan bimtek ke KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah PPK dan PPS," jelasnya. Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Tuban yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim yang menjadi pemateri pada kegiatan yang dihadiri kurang lebih  60 peserta tersebut. Pria yang biasa disapa Pak Hakim tersebut menyampaikan secara detail substansi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Selain itu, penjelasan tata cara pemungutan dan penghitungan suara. (humas).

Jajaran KPU Kabupaten Tuban Semarakkan Car Free Day (CFD) yang Berlokasi di GOR Tuban dengan Kegiatan Sosialisasi Pemilu Tahun 2024

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Minggu, 14 Januari 2024 bertempat di GOR Tuban, Jl. Sunan Kalijaga Tuban, dilaksanakan sosialisasi Pemilu 2024. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Anggota KPU Kabupaten Tuban Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Zakiyatul Munawaroh, jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Tuban, PPK dan PPS Tuban.  Sosialisasi dilakukan dengan cara membagikan brosur dan seminar kit berupa kipas yang didalamnya terdapat hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024. Dalam brosur tersebut juga terdapat nama dan gambar 3 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan juga ajakan untuk tidak Golput. Kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Tuban Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Zakiyatul Munawaroh. Dalam pembukaannya, wanita yang akrab disapa Bu Zakiyah ini menyampaikan bahwa semoga kegiatan di pagi hari ini bermanfaat dan Pemilih di Kabupaten Tuban berantusias untuk datang ke TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024.  "Semoga kegiatan di pagi hari ini bermanfaat dan Pemilih di Kabupaten Tuban berantusias untuk datang ke TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024, sehingga harapan kedepannya tingkat partisipasi masyarakat meningkat dari Pemilu sebelumnya." ujar Zakiya (humas)

Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban telah diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Jumat (12/1/2024). Peserta sosialisasi pada siang hari ini dihadiri Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Tuban, Tim Pelaksana/Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Wapres) Tingkat Kabupaten Tuban, Petugas Penghubung Calon Anggota Dewan Perwakilan Perseorangan (DPD) di Tuban, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tuban terundang. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan. Dalam sambutannya pria asal Kecamatan Soko tersebut menyampaikan pentingnya diselenggarakan sosialisasi ini. "Kita berkewajiban untuk mensosialisasikan dan menyampaikan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 ke Peserta Pemilu, Calon DPD, dan Tim Kampanye Capre-Wapres sehingga kita semua bisa memahami PKPU karena regulasi ini nanti yang akan menjadi dasar pelaksanaan di TPS (Tempat Pemungutan Suara)," jelasnya. "Nanti secara detail mulai A sampai Z akan disampaikan oleh Pak Hakim sebagai pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan mulai dari pungsura (pemungutan suara), tungsura (penghitungan suara), dan rekapitulasi," terangnya. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim yang menyampaikan secara detail mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. (humas)

Proses Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Tuban Melibatkan Ibu Rumah Tangga Hingga Orang Tua

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - KPU Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024. Kegiatan ini dimulai sejak Jumat, (5/1/2024) di Gudang Logistik KPU Kabupaten Tuban. Kegiatan ini melibatkan banyak ibu rumah Tmtangga hingga orang tua. Jumlah pekerja yang terlibat dalam proses sortir dan lipat surat suara ini sebanyak 350 orang dengan rentang usia 20 - 50 tahun dimana para pekerja ini diambil dari masyarakat sekitar.  Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan menyampaikan bahwa terdapat 350 orang yang terlibat sebagai pekerja sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 yang diambil dari masyarakat sekitar. Banyak pekerja yang terdiri dari unsur ibu rumah tangga dan orang tua.  "Proses sortir dan lipat suara Pemilu 2024 ini melibatkan 350 pekerja dari masyarakat sekitar dengan rentang usianya yakni 20 - 50 tahun. Para pekerja ini banyak yang terdiri dari unsur ibu rumah tangga dan ada juga orang tua," ujar pria yang biasa disapa Pak Fatkul. (humas)

Keterlibatan Bawaslu Kabupaten Tuban Dalam Proses Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - KPU Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024. Kegiatan ini dimulai sejak Jumat, 5 Januari 2024 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Tuban. Kegiatan ini melibatkan Bawaslu Kabupaten Tuban dalam proses pengawasan. Pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Tuban dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, M. Arifin serta perwakilan dari Panwascam Tuban. Pria yang akrab disapa Arifin menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Tuban memastikan surat suara yang disebarkan dalam kondisi baik dan tidak rusak. "Proses pengawasan ini melibatkan Bawaslu Kabupaten serta Panwascam Tuban. kami memastikan bahwa surat suara yang akan disebarkan dalam kondisi baik dan tidak rusak" Ujar Arifin (humas)

KPU Kabupaten Tuban menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id, KPU Kabupaten Tuban menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Selasa (9/1) sampai Rabu (10/1), di aula KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini salah satunya untuk penegasan pelaksanaan surat Ketua KPU RI tanggal 2 Januari 2024, nomor : 3/TIK.02-SD/14/2024, perihal : Pemberian Surat Pemberitahuan Pindah Memilih Bagi Pemilih di Lokasi Khusus. Kegiatan ini dihadiri Divisi Rendartin, Moh. Nurokhib, Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi Fitri maharani Yudhita serta Operator Sistem Pemutakhiran Data Pemilih (SIDALIH) Saila Amaliya. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, dalam sambutannya di awal acara pria yang akrab dipanggil Pak Anam mengingatkan agar setiap satker KPU memfasilitasi dengan sungguh-sungguh permintaan pindah memilih dari masyarakat. "Jangan khawatirkan kekurangan surat suara jika mekanisme dijalankan dengan benar, gandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mendata Napi Lapas dan pastikan semua penghuni lapas terdata sesuai instruksi dalam surat Ketua KPU RI itu, fasiulitasi juga masyaraakat yang ingin melakukan pindah pilih." tegas Anam. Pak Anam mengingatkan agar teliti dalam melaksanakan pelayanan DPTb. Memastikan dulu bahwa Pemilih yang mengajukan permohonan pindah memilih agar dicek dulu sudah terdaftar dalam cekdptonline.kpu.go.id, baru diproses pindah memilih. (dy/humas)