Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Sebelum menerbitkan Keputusan Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum, KPU Kabupaten Tuban menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penetapan Jadwal Kampanye Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Sabtu pagi (20/1/2024).
Peserta kegiatan yang berlangsung di Front One Tuban, Jalan Basuki Rachmad Nomor 123 - 125, Doromukti, Sidomulyo, Tuban tersebut adalah Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Tuban, Pelaksana Kampanye/Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kabupaten Tuban, Petugas Penghubung Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur, Kodim 0811 Tuban, Polres Tuban, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tuban, dan Bawaslu Tuban.
Pemateri disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Tuban yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasmuri dan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Zakiyatul Munawaroh.
Perempuan yang biasa disapa Bu Zakiyah ini menyampaikan tentang prinsip penyusunan jadwal kampanye rapat umum, ketentuan jadwal kampanye rapat umum, dan pembagian zona rapat umum.
"Kampanye Pemilu melalui metode Rapat Umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang (21 Januari - 10 Februari 2024)," jelasnya.