Berita Terkini

DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Serahkan Susunan Kepengurusan Ke KPU Kabupaten Tuban

Tuban,  kab-tuban.kpu.go.id - Jumat pagi (01/04/2022), Perwakilan DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Tuban mendatangi Kantor KPU Kabupaten untuk menyampaikan Pengesahan Susunan Kepengurusan DPC PPP Kabupaten Tuban Masa Bakti 2021 - 2026. Penyampaian dokumen tersebut karena Kepengurusan DPC Partai  Persatuan Pembangunan (PPP) Masa Bakti 2016 - 2021 telah berakhir.  Perwakilan dari DPC PPP Kabupaten Tuban melaporkan dengan melampirkan SK Pembentukan Kepengurusan DPC PPP Kabupaten Tuban yang diterima oleh Staf Sub Bagian Keuangan, Umum, Logistik (KUL), Sugihandoyo.  (af/humas)

Optimalkan Pelayanan Informasi Publik, PPID KPU Kabupaten Tuban Gelar Rapat Kerja

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Sebagai upaya mengoptimalkan layanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Tuban, Tim PPID gelar Rapat Kerja, Kamis pagi (31/03/2022). Hadir dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Ruang Media Center Kantor KPU Kabupaten Tuban tersebut adalah Sekretaris KPU Kabupaten Tuban, Mochamad Arifuddin, Kepala Subbagian, dan Desk Pelayanan. Dalam Rapat Kerja yang menjadi pembahasan utama adalah Struktur Organisasi PPID, job description/ tugas-tugas dari pelayanan informasi, dan alur penyampaian permohonan informasi. "Dalam penyampaian informasi kepada publik ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti alur penyampaian informasi, informasi yang bisa diberikan maupun yang diperkecualikan dan cara pelayanan kepada Pemohon Informasi. Kita harus ramah dan budayakan 3S (Senyum, Salam, dan Sapa). Mengingat tagline KPU adalah Melayani. Termasuk apabila ada informasi yang tidak bisa diberikan, kita harus bisa menjelaskan dengan baik mengapa informasi tersebut tidak bisa diberikan," jelas Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Endang Sri Arti Rahayu. Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM yang juga Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, Zakiyatul Munawaroh menyampaikan untuk peningkatan pengelolaan pelayanan informasi yang berkualitas perlu dibentuk Tim PPID yang solid. "Melalui Rapat Kerja ini dapat mengoptimalkan dan menguatkan peran dan fungsi PPID karena PPID menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi ke publik," pungkas perempuan yang akrab disapa Bu Zakiya ini. (af/humas)

KPU Kabupaten Tuban Gelar Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id – Rabu pagi (30/03/2022), KPU Kabupaten Tuban menggelar Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Aula Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban. Hadir dalam acara pagi ini seluruh jajaran Komisioner beserta Sekretaris KPU Kabupaten Tuban, Bawaslu Kabupaten Tuban, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tuban, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Tuban, Kapolres Tuban, Kepala Dandim 0811 Kabupaten Tuban dan perwakilan dari Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Tuban. Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan.  “KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan Koordinasi PDPB setiap bulan dan minimal setiap 3 (tiga) bulan bersama Stakeholder dan Parpol yang ada di kabupaten/kota masing masing,” ujar pria yang biasa disapa Pak Fatkul ini dalam sambutannya.  “Kegiatan PDPB ini bukan merupakan tahapan dari Pemilu Serentak Tahun 2024. Yang merupakan tahapan Pemilu adalah Pemutakhiran Data Pemilih Tetap (DPT), yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran secara langsung atau door to door. Saat ini KPU RI sedang membahas draft PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024, diantaranya adalah Tahapan Penetapan DPT, Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Verifikasi Administrasi Parpol, Verifikasi Faktual Parpol, dan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Dimana kegiatan tersebut rencananya akan dilakukan di tahun 2022," jelas Komisioner asal Kecamatan Soko tersebut.  Memasuki kegiatan inti, acara selanjutnya dipimpin langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Tuban yang membidangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Moh. Nurokhib.  Dalam paparannya Nurokhib menyampaian bahwa kegiatan PDPB ini adalah amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 dengan tujuan untuk memelihara DPT, menyediakan informasi kepada masyarakat, dan pemutakhiran data Pemilih:  “Mengapa KPU Kabupaten/Kota mengundang dan menghadirkan Stakeholder dan Pimpinan Parpol dalam PDPB ini salah satu tujuanya adalah agar nantinya Parpol bisa menyampaikan terkait Pemutakhiran Data Pemilih kepada kader-kadernya yang ada di tingkat kecamatan maupun di desa,” jelas pria yang pernah menjadi Paswascam Jenu ini.  "Kami mengajak Parpol untuk terlibat dengan cara melaporkan perkembangan DPB. Mengingat Parpol memiliki kader/perwakilan hingga tingkat desa. Tujuan dari PDPB ini adalah memelihara data DPT, menyediakan data, dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah secara kooperatif, akurat, dan mutakhir. Data ini akan disandingkan dengan data DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) yang diberikan oleh Kemendagri sehingga diharapkan pada Pemilu Serentak Tahun 2024 terdapat data DPT yang akurat," jelas pria yang akrab dipanggil Pak Rokib ini.  Adapun jumlah Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan per 30 Maret 2022 yang tersebar di 20 kecamatan dan 328 desa/kelurahan di Kabupaten Tuban adalah 942.655 (sembilan ratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh lima) Pemilih dengan rincian berjenis kelamin laki-laki berjumlah 465.631 (empat ratus enam puluh lima ribu enam ratus tiga puluh satu) Pemilih. Sedangkan Pemilih berjenis kelamin perempuan berjumlah 477.024 (empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua puluh empat) Pemilih sebagaimana ditetapkan melalui Berita Acara Nomor : 21 /PL.02.1 /3523/2022 tentang tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan I. (noor/af/humas)

Jumlah Pemilih Kabupaten Tuban Pada Bulan Maret Tahun 2022

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id – Rabu (30/03/2022), telah ditetapkan Rekapitulasi Jumlah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan per 30 Maret 2022 yang tersebar di 20 kecamatan dan 328 desa/kelurahan di Kabupaten Tuban adalah 942.655 (sembilan ratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh lima) Pemilih.  Dengan rincian berjenis kelamin laki-laki berjumlah 465.631 (empat ratus enam puluh lima ribu enam ratus tiga puluh satu) Pemilih. Sedangkan Pemilih berjenis kelamin perempuan berjumlah 477.024 (empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua puluh empat) Pemilih. Selengkapnya dapat dilihat di infografis. (humas)

KPU Kabupaten Tuban Ikuti Live Streaming Sosialisasi Penggunaan Sirekap Dalam Pemilihan dan Uji Coba Sirekap Untuk Pemilu Tahun 2024

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Rabu siang (30/03/2022), Perwakilan dari KPU Kabupaten Tuban mengikuti Live Streaming Sosialisasi Penggunaan Sirekap Dalam Pemilihan dan Uji Coba Sirekap untuk Pemilu Tahun 2024 yang diadakan oleh KPU RI. Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Endang Sri Arti Rahayu, beserta staf, Mohammad Ali Fikri mengikuti kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini. Sosialisasi yang berlangsung di Banda Aceh tersebut dihadiri Perwakilan dari KPU RI, KIP Aceh, Stakeholder di Pemerintahan Aceh dan disiarkan secara Live melalui channel youtube KPU RI.   Acara tersebut dibuka oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI.  Dalam sambutannya pria yang berasal dari Bali tersebut menyampaikan mengenai aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi).  “Sirekap ini berhubungan dengan penghitungan perolehan suara. Sehingga aplikasi ini terus dikembangkan oleh KPU RI supaya pada saat Pemilu Serentak 2024, aplikasi Sirekap dapat digunakan dengan baik dan tanpa kendala. Dengan tujuan agar hasil perolehan suara menjadi akurat, akuntabel, dan transparan,” jelasnya.   Dalam sosialisasi terebut secara teknis menjelaskan mengenai tata cara penggunaan aplikasi Sirekap Mobile. Termasuk tata cara penggunaan aplikasi dimulai dari cara login hingga proses upload dokumen foto ke dalam aplikasi Sirekap. (af/humas)

🔊 Putar Suara