KPU Kabupaten Tuban Gelar Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan
Tuban, kab-tuban.kpu.go.id – Rabu pagi (30/03/2022), KPU Kabupaten Tuban menggelar Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Aula Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban.
Hadir dalam acara pagi ini seluruh jajaran Komisioner beserta Sekretaris KPU Kabupaten Tuban, Bawaslu Kabupaten Tuban, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tuban, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Tuban, Kapolres Tuban, Kepala Dandim 0811 Kabupaten Tuban dan perwakilan dari Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Tuban.
Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan.
“KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan Koordinasi PDPB setiap bulan dan minimal setiap 3 (tiga) bulan bersama Stakeholder dan Parpol yang ada di kabupaten/kota masing masing,” ujar pria yang biasa disapa Pak Fatkul ini dalam sambutannya.
“Kegiatan PDPB ini bukan merupakan tahapan dari Pemilu Serentak Tahun 2024. Yang merupakan tahapan Pemilu adalah Pemutakhiran Data Pemilih Tetap (DPT), yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran secara langsung atau door to door. Saat ini KPU RI sedang membahas draft PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024, diantaranya adalah Tahapan Penetapan DPT, Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Verifikasi Administrasi Parpol, Verifikasi Faktual Parpol, dan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Dimana kegiatan tersebut rencananya akan dilakukan di tahun 2022," jelas Komisioner asal Kecamatan Soko tersebut.
Memasuki kegiatan inti, acara selanjutnya dipimpin langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Tuban yang membidangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Moh. Nurokhib.
Dalam paparannya Nurokhib menyampaian bahwa kegiatan PDPB ini adalah amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 dengan tujuan untuk memelihara DPT, menyediakan informasi kepada masyarakat, dan pemutakhiran data Pemilih:
“Mengapa KPU Kabupaten/Kota mengundang dan menghadirkan Stakeholder dan Pimpinan Parpol dalam PDPB ini salah satu tujuanya adalah agar nantinya Parpol bisa menyampaikan terkait Pemutakhiran Data Pemilih kepada kader-kadernya yang ada di tingkat kecamatan maupun di desa,” jelas pria yang pernah menjadi Paswascam Jenu ini.
"Kami mengajak Parpol untuk terlibat dengan cara melaporkan perkembangan DPB. Mengingat Parpol memiliki kader/perwakilan hingga tingkat desa. Tujuan dari PDPB ini adalah memelihara data DPT, menyediakan data, dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah secara kooperatif, akurat, dan mutakhir. Data ini akan disandingkan dengan data DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) yang diberikan oleh Kemendagri sehingga diharapkan pada Pemilu Serentak Tahun 2024 terdapat data DPT yang akurat," jelas pria yang akrab dipanggil Pak Rokib ini.
Adapun jumlah Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan per 30 Maret 2022 yang tersebar di 20 kecamatan dan 328 desa/kelurahan di Kabupaten Tuban adalah 942.655 (sembilan ratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh lima) Pemilih dengan rincian berjenis kelamin laki-laki berjumlah 465.631 (empat ratus enam puluh lima ribu enam ratus tiga puluh satu) Pemilih. Sedangkan Pemilih berjenis kelamin perempuan berjumlah 477.024 (empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua puluh empat) Pemilih sebagaimana ditetapkan melalui Berita Acara Nomor : 21 /PL.02.1 /3523/2022 tentang tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan I. (noor/af/humas)