kab-tuban.go.id - KPU Kabupaten Tuban membuka rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Persyaratan Pendaftaran Pantarlih:
Warga negara Indonesia
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
Tidak menjadi anggota partai politik
Berdomisili dalam wilayah kerja
Mampu secara jasmani dan rohani
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Dokumen Persyaratan:
Surat pendaftaran
Surat pernyataan bermaterai
Fotokopi kartu tanda penduduk
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
Surat sehat jasmani dan rohani
Daftar riwayat hidup sesuai tercantum dalam lampiran
Pas foto 4x6
Surat keterangan partai politik* (mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
Surat pernyataan bukan anggota parpol* yang membuat informasi bahwa nama dan identitas calon pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
#KPUMelayani
#Pilkada Serentak2024
#temanpemilih