Berita Terkini

Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

kab-tuban.go.id - KPU Kabupaten Tuban membuka rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Persyaratan Pendaftaran Pantarlih:

  1. Warga negara Indonesia 
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
  3. Tidak menjadi anggota partai politik
  4. Berdomisili dalam wilayah kerja 
  5. Mampu secara jasmani dan rohani
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran
  2. Surat pernyataan bermaterai 
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk 
  4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
  5. Surat sehat jasmani dan rohani 
  6. Daftar riwayat hidup sesuai tercantum dalam lampiran 
  7. Pas foto 4x6
  8. Surat keterangan partai politik* (mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
  9. Surat pernyataan bukan anggota parpol* yang membuat informasi bahwa nama dan identitas calon pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan

#KPUMelayani
#Pilkada Serentak2024
#temanpemilih

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 915 kali