Berita Terkini

KPU Kabupaten Tuban Hadiri Pelatihan Mutarlih dan E-Coklit

Surabaya, kab-tuban.go.id - Divisi dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) serta Operator Sistem Informasi Pemutakhiran Data Pemilih (Sidalih) KPU Kabupaten Tuban mengikuti kegiatan Pelatihan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih serta Persiapan Coklit Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada Kamis (20/6/204) s.d Jumat (21/6/2024) di Surabaya. Kegiatan berdasarkan undangan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 256/PP.05.02-Und/35/2024 Tanggal 18 Juni 2024 yang diikuti 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kepala Bagian Rendatin KPU Provinsi Jawa Timur, Nurita Paramita, dalam laporannya di sesi pembukaan menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini. "Agar KPU Kabupaten/Kota dapat melatih badan adhoc (PPK/PPS) secara berjenjang di wjlayahnya masing-masing di kegiatan mutarlih dan e-coklit," ujar Nurita. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Khunaefi dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh Kabupaten/Kota agar mengawal betul kegiatan e-coklit. "E-coklit bisa menjadi salah satu pintu masuk munculnya sengketa pemilu," tegas Aang. Selanjutnya materi inti disampaikan oleh Divisi Data dan Informasi, Insan Qoriawan, yang memaparkan materi terkait e-coklit dan mutarlih. Target coklit 1 juta Pemilih se-Jawa Timur ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur di seluruh wilayah Jawa Timur. (dy/hupmas)

Kenali Petugas Pantarlih Pilkada 2024

kab-tuban.go.id - Kenali Petugas Pantarlih Pilkada 2024 Berikut adalah atribut resmi yang dikenakan oleh petugas Pantarlih: Rompi berwarna hijau tua dengan logo Pantarlih di bagian depan dan belakang. Rompi ini dirancang untuk memberikan identitas yang jelas dan resmi bagi petugas saat bertugas di lapangan. Topi dengan warna yang senada dengan rompi dan dilengkapi dengan logo Pantarlih di bagian depan. Topi ini melengkapi penampilan profesional petugas Pantarlih. ID Card : Setiap petugas Pantarlih akan dilengkapi dengan ID Card yang menggantung di leher. ID Card ini mencantumkan informasi identitas petugas serta logo resmi KPU dan Pantarlih. ID Card ini berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam memverifikasi keaslian petugas yang datang ke rumah mereka. Stiker Coklit : setelah melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, petugas Pantarlih akan menempelkan stiker coklit di rumah pemilih. Stiker ini merupakan tanda bukti bahwa data pemilih telah diverifikasi oleh petugas resmi.

Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

kab-tuban.go.id - KPU Kabupaten Tuban membuka rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Persyaratan Pendaftaran Pantarlih: Warga negara Indonesia  Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun Tidak menjadi anggota partai politik Berdomisili dalam wilayah kerja  Mampu secara jasmani dan rohani Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran Surat pernyataan bermaterai  Fotokopi kartu tanda penduduk  Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir Surat sehat jasmani dan rohani  Daftar riwayat hidup sesuai tercantum dalam lampiran  Pas foto 4x6 Surat keterangan partai politik* (mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun Surat pernyataan bukan anggota parpol* yang membuat informasi bahwa nama dan identitas calon pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan #KPUMelayani #Pilkada Serentak2024 #temanpemilih