RAPAT EVALUASI PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI DPRD KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILU TAHUN 2024
Bojonegoro, kab-tuban.kpu.go.id - KPU Provinsi Jawa Timur bersama 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Acara yang berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tanggal 13-15/03/2023 ini bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro, Jalan KHR Moh Rosyid No. 93 Bojonegoro.
Hadir sebagai peserta rapat evaluasi diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Tuban yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Endang Sri Arti Rahayu.
Acara dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur, Muhammad Arbayanto. Dalam sambutannya pria yang biasa disapa Pak Arba ini menyampaikan pasca penataan dapil dan dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, maka terkait dapil dan alokasi kursi sudah menjadi ketetapan.
"Dapil adalah bagian penting dari administrasi Pemilu dan menjadi arena kontestasi partai politik dalam Pemilu,” jelas alumnus Universitas Indonesia ini.
Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur yang telah melaksanakan penataan dapil ada 11 kabupaten/kota yang berubah komposisi dapil dan alokasi kursi, diantaranya adalah Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Sumenep, dan Kota Probolinggo. Sedangkan ada 1 perubahan urutan/penamaan dapil yakni Kota Pasuruan. (humas)