Berita Terkini

Perwakilan KPU Kabupaten Tuban Ikuti Webinar Menyongsong Tahapan Pemilu 2024 Dengan Berkaca Pada Pengalaman Tahun 2019

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Perwakilan KPU Kabupaten Tuban, Fitri Maharani Yudhita selaku Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi mengikuti Webinar Bincang Seputar Kepemiluan KPU Kabupaten Ngawi, Selasa (24/05/2022).

Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dilaksanakan secara daring dengan peserta tidak hanya berasal dari organisasi kemasyarakatan di Ngawi tetapi juga diikuti dari KPU wilayah lain. 

Webinar pada kesempatan ini mengangkat topik berjudul Menyongsong Tahapan Pemilu 2024 dengan Berkaca Pada Pengalaman Tahun 2019 yang menghadirkan Narasumber Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Ngawi, Aman Ridho Hidayat dengan moderator Eka Paramithasari, Kasubbag Teknis Penyelengaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat.

“Tahapan pendaftaran dan verfiikasi peserta Pemilu, oleh sebagian besar partai politik adalah tahapan yang terberat menurut mereka, karena menjadi penentu dari seluruh rangkaian tahapan yang menyita banyak energi,” tegas Prima Aequina Sulistyanti, Ketua KPU Kabupaten Ngawi dalam sambutannya pada saat membuka acara webinar.

Memasuki acara inti, Aman Rhido Hidayat memaparkan materi tentang tahapan pendaftaran calon peserta pemilu Tahun 2019 sampai pada proses verifikasi dan problematikanya yang terjadi di KPU Kabupaten Ngawi.

"Pada saat tahapan penelitian administrasi dokumen keanggotaan partai politik (parpol) yang berlangsung pada tanggal 7 Oktober – 15 November Tahun 2019 (Pemilu 2019), dari 16 parpol yang menyerahkan salinan dokumen keanggotaan hanya 14 parpol di wilayah Ngawi yang dilakukan penelitian administrasi karena ada 2 parpol yang tidak lolos pendaftaran di tingkat pusat. 

“Dari 14 parpol tersebut terdapat 6 (enam) parpol yang belum memenuhi batas minimal keanggotaan sejumlah 899 (1/1000) dari jumlah penduduk di wilayah Kabupaten/Kota sebagaimana aturan yang mendasari,” jelas Aman.

"Selain itu terdapat sejumlah permasalahan yang terjadi diantaranya adalah beberapa parpol yang menyerahkan salinan KTP elektronik tidak jelas, parpol yang menyerahkan keanggotaan parpol tidak merinci jumlah anggota di tiap-tiap kecamatan, beberapa parpol tidak mengurutkan daftar nama anggota dengan susunan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik/surat keterangan sehingga petugas verifikator kesulitan dalam pengecekan sehingga membutuhkan waktu yang lama dan masyarakat yang menjadi sasaran verifikasi merasa takut/tidak nyaman ketika didatangi petugas dengan jumlah banyak (petugas dari KPU dan Panwascam)," lanjutnya kembali.

Dengan diselenggarakan webinar ini dari beberapa permasalahan yang terjadi pada Pemilu 2019 bisa menjadi catatan untuk evaluasi pada tahapan di Pemilu 2024. (dy/humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali