Berita Terkini

KPU Kabupaten Tuban Ikuti Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Untuk Sukses Pemilu 2024

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Kamis siang (07/04/2022), perwakilan dari KPU Kabupaten Tuban mengikuti Live Streaming Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Untuk Sukses Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI. 

Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Endang Sri Arti Rahayu beserta staf, Mohammad Ali Fikri mengikuti kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini.

Sosialisasi ini dihadiri beberapa instansi, diantaranya, jajaran penyelenggara Pemilu dari KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabaputen/Kota, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Turut pula dihadiri oleh Partai Politik Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), dan instansi vertikal lainnya. 

Didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan Baroto selaku Ditjen Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.

Baroto, perwakilan dari Kemenkumham menyampaikan laporan terkait parpol.

“Jumlah Partai yang berbadan hukum di Indonesia ada 75 Partai, namun tidak semuanya aktif. Saat ini untuk membubarkan Partai Politik harus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi dimana prosesnya juga panjang. Hal inilah yang menyebabkan banyak Partai yang tidak aktif namun masih terdaftar aktif di Kemenkumham. Dalam 5 tahun terakhir ada 32 Partai yang masih aktif secara administratif, seperti malakukan perubahan kepengurusan, kongres, da lain-lain,” jelas Baroto.

Sementara itu, dalam pemaparan materi, narasumber dari Bawaslu RI, Bagja menjelaskan tugas terkait pengawasan.

"Terdapat 2 (dua) verifikasi terhadap Parpol, yaitu verifikasi administrasi dan faktual. Yang dimaksud dalam verifikasai administrasi yaitu verifikasi secara administrasi terhadap Parpol yang telah lulus dalam Pemilu 2019 dan ketentuan PT (Parliamentary Threshold) pada Pemilu 2019. Sedangkan verifikasi secara faktual yaitu terhadap Parpol baru, Parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan Parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD. Fokus Bawaslu dalam hal ini adalah Pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran Parpol melalui aplikasi Sipol, pengawasan terhadap pendaftaran parpol, dan penyerahan data keanggotaan di Kabupaten/Kota, serta pengawasan terhadap proses verifikasi kantor Parpol dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional,” jelasnya.

Narasumber berikutnya,
Hasyim Asy'ari selaku Anggota KPU RI menjelaskan mengenai Draft Tahapan Pemilu dan menghimbau Parpol untuk bersiap – siap secara administratif. 

“Dasar Hukum yang digunakan dalam Pemilu Serentak 2024 adalah sama dengan dasar hukum yang digunakan dalam Pemilu 2019, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena dasar hukumnya sama maka logika dan kerangka berfikirnya pun sama," ujar pria yang terpilih kembali menjadi Anggota KPU RI Periode 2022 - 2027 ini. (af/humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 954 kali