
KPU Kabupaten Tuban Mengikuti Diskusi Publik Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
Tuban, kab-tuban.kpu.go.ig - KPU Kabupaten Tuban mengikuti diskusi publik alternatif sistem pemilu pasca putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Rabu, (24/9/2025).
Kegiatan ini diikuti secara hybrid dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten se-Jawa Timur, Kasubag serta staf dari Divisi Teknis dan Hukum. Selain itu, hadir pula sejumlah perwakilan dari partai politik, Bawaslu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta perwakilan pemerintahan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat menjadi momentum evaluasi bersama menuju pelaksanaan Pemilu 2029 yang lebih baik.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi evaluasi bersama untuk lancarnya Pemilu 2029 yang akan datang,” ujar Aang Kunaifi.
Diskusi dipandu oleh Choirul Umam, Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, yang bertindak sebagai moderator. Narasumber utama dalam forum ini adalah Dr. Kris Nugroho, Drs., MA.
Dalam paparannya, Dr. Kris menekankan pentingnya ketepatan waktu pelaksanaan pemilu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia mencontohkan bahwa jika jadwal pemilu ditentukan pada 14 Februari, maka penyelenggaraan harus dilakukan tepat pada tanggal tersebut. Keterlambatan bahkan satu hari saja dapat dianggap sebagai kegagalan pelaksanaan oleh KPU.
Lebih lanjut, Dr. Kris juga mengulas implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa Pemilu ke depan akan dilaksanakan dalam dua skema besar, yaitu:
1. Pemilu Nasional, yang meliputi pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI.
2. Pemilu Lokal, yang mencakup pemilihan Gubernur, DPRD Provinsi, Bupati/Walikota, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Sebagai penutup kegiatan, diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang melibatkan peserta dari berbagai kalangan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kolektif untuk menyongsong Pemilu 2029 yang lebih partisipatif, berkualitas, dan berintegritas. Harapannya, hasil diskusi ini dapat menjadi pijakan awal dalam menyusun strategi dan perencanaan yang matang oleh seluruh pemangku kepentingan pemilu di Indonesia. (humas)