TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN ADHOC PEMILU 2024 BERPEDOMAN PADA KEPUTUSAN KPU NOMOR 53 TAHUN 2023
Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - KPU Kabupaten Tuban mengadakan Rapat Koordinasi Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc di Lingkup KPU Kabupaten Tuban, Kamis (06/04/2023), di Aula KPU Kabupaten Tuban, pukul 12.00 WIB sampai selesai.
Rapat mengundang Ketua dan Sekretaris PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) serta Sekretariat PPK Bagian Keuangan se-Tuban
Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan, dalam sambutannya mengingatkan agar dalam mengelola keuangan badan adhoc, benar-benar mematuhi aturan terkait keuangan dan perbendaharaan negara. "Prinsip pengelolaan keuangan negara adalah efektif, efisien, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan," tegas Fatkul, didampingi Anggota KPU Zakiyatul Munawaroh, Sekretaris KPU Arifuddin, dan Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Rizki Yulli Indahsari.
Yuniarto Bani Syahriadi, Kepala Subbag Keuangan KPU Provinsi Jawa Timur, pada kegiatan itu menjadi narasumber utama yang menjelaskan seluk-beluk pengelolaan keuangan badan adhoc Pemilu 2024. Toto, demikian ia biasa disapa, menjelaskan bahwa teknis pengelolaan keuangan badan adhoc Pemilu 2024 berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Peraturan tersebut menjelaskan secara detil tentang mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan dana tahapan Pemilu bagi badan adhoc dalam negeri. Mulai dari alokasi dana, pengelolaan rekening, penyaluran dana, pertanggungjawaban penggunaan dana, keterlambatan penyampaian dan pengujian/verifikasi bukti pertanggungjawaban, sampai pelaporan penggunaan dana Tahapan Pemilu di dalam negeri.
"Kita gunakan rakor ini untuk diskusi seluas-luasnya apapun yang masih belum dipahami oleh Bapak dan Ibu PPK agar nantinya dalam mengelola anggaran operasional PPK dan PPS, betul-betul memahami dan sesuai dengan mekanismenya," ujar Toto.
Narasumber kedua, adalah Tim dari Bank Mandiri Cabang Tuban yang menjelaskan mengenai sistem Mandiri Cash Management. Sistem pembayaran dana tahapan dilaksanakan secara cashless (transfer) atau sudah tidak menggunakan sistem pembayaran tunai. (dy/humas)