Berita Terkini

Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu

Tuban, kab-tuban.go.id - Senin (27/5/2024), KPU Kabupaten Tuban menyelenggarakan  Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka No.3, Sidorejo, Tuban.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tuban. 

Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan. Pria yang biasa disapa Pak Fatkul ini menyampaikan agar PPK dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) dalam menjalankan tahapan ini harus berhati-hati agar tidak menimbulkan residu-residu yang tidak diinginkan dikemudian hari.

Acara kemudian dilanjutkan dan dipandu Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Kasmuri yang membahas tentang Tata Kerja Badan Adhoc. (ann/humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 46 kali