Berita Terkini

REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN PARTAI RAKYAT ADIL MAKMUR TINGKAT PROVINSI JAWA TIMUR SESUAI KEPUTUSAN KPU NOMOR 210 TAHUN 2023

Surabaya, kab-tuban.kpu.go.id - Bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis No. 1 - 3, Kota Surabaya, KPU Provinsi Jawa Timur selenggarakan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Tingkat Provinsi Jawa Timur Sesuai Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023.

Acara yang berlangsung di hari Rabu siang (05/04/2023) ini mengundang 29 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Hadir mewakili KPU Kabupaten Tuban, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Endang Sri Arti Rahayu.

Acara yang dimulai pukul 13.25 WIB ini juga dihadiri perwakilan PRIMA Tingkat Provinsi Jawa Timur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur.

Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. "Rapat Pleno Rekapitulasi Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan PRIMA di Jawa Timur merupakan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Sekaligus menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Anggota KPU Kota Surabaya ini.

Usai pembukaan, rapat pleno diserahkan ke Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan.

"Hasil rekapitulasi verfak di 29 kabupaten/kota sudah tercantum di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta sudah sesuai dengan Berita Acara (BA) di 29 KPU kabupaten/kota," jelas pria yg biasa disapa Pak Insan ini.

"PRIMA masih memiliki kesempatan masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan dari tanggal 7 - 14 April 2023,” jelasnya kembali. (humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali