Berita Terkini

REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH PERBAIKAN KEDUA PENCALONAN PERSEORANGAN ANGGOTA DPD SEBAGAI TINDAK LANJUT PUTUSAN BAWASLU PROVINSI JAWA TIMUR

Surabaya, kab-tuban.kpu.go.id - Rabu sore (05/04/2023), pasca menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur Tingkat Provinsi Jawa Timur Sesuai Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023, KPU Provinsi secara maraton melangsungkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

2 (dua) Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut adalah 'Aisyah Aleena Maheswari Novinda dan Siti Rafika Hardhiansari.  

"Dinyatakan Memenuhi Syarat untuk dukungan minimal pemilih yang tersebar di 38 kabupaten/kota untuk Siti Rafika Hardhiansari dan 35 kabupaten/kota untuk 'Aisyah Aleena," kata Anggota KPU Jawa Timur Insan Qoriawan saat memimpin proses rekapitulasi.

"Terhadap 2 (dua) Bacalon ini kemudian akan dilakukan verifikasi faktual (verfak), sampai dengan 8 April 2023 ke depan dengan tetap mengacu pada tahapan dan jadwal yang tertera pada Peraturan KPU Nomor Nomor 10 Tahun 2022,” jelas pria yang pernah menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Pasuruan tersebut.  (humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 57 kali