Berita Terkini

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang  Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Guna memantapkan pemahaman ketentuan yang diatur di Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Tuban bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tuban yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Data melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi, Kamis malam (25/1/2024).

Acara yang berlangsung di Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban tersebut dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Tuban yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Zakiyatul Munawaroh.

"Giat yang kita laksanakan di malam hari ini dengan tujuan untuk menyamakan persepsi yang diatur dalam regulasi dan pedoman teknis tentang pemungutan dan penghitungan suara agar nanti secara jelas dapat disampaikan saat bimbingan teknis ke KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," jelas perempuan yang biasa disapa Bu Zakiyah tersebut.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Tuban yang membidangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Moh. Nurokhib dan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim yang membahas secara detail  ketentuan dalam pedoman teknis.

Selain pembahasan materi juga simulasi pendalaman tata cara pengisian C.Hasil dengan soal kasus yang dipandu oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Endang Sri Arti Rahayu. (humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 58 kali