Rapat Koordinasi dan Internalisasi Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Bersama Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota PPK yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Data se-Kabupaten Tuban telah diselenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Internalisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Rabu siang (17/1/2023).
Tujuan dari rakor sekaligus internalisasi ini untuk memberikan pemahaman yang utuh terhadap regulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada saat Pemilu Tahun 2024.
Acara yang turut mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban ini berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban.
Acara dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh.
"Kurang 27 hari kita akan melaksanakan gawe kita. Tanggal 22 - 24 Januari ini kita akan menyelenggarakan TOT (Training of Trainers) terhadap teman-teman PPK dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Karena akan melakukan bimtek ke KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah PPK dan PPS," jelasnya.
Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Tuban yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim yang menjadi pemateri pada kegiatan yang dihadiri kurang lebih 60 peserta tersebut.
Pria yang biasa disapa Pak Hakim tersebut menyampaikan secara detail substansi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Selain itu, penjelasan tata cara pemungutan dan penghitungan suara. (humas).