Berita Terkini

Rakor Persiapan Penyelesaian Permasalahan Penetapan DPT Pada Pemilu Tahun 2024

Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tuban menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyelesaian Permasalahan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Tahun 2024, Senin (12/6/2023).

Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB ini berlangsung di Aula KPU Kabupaten Tuban dengan mengundang seluruh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Hukum dan Pengawasan dari 20 kecamatan se-Tuban.

Acara dibuka Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Zakiyatul Munawaroh. Dalam sambutan pembukaannya, perempuan yang biasa disapa Bu Zakiyah ini meminta kepada peserta rakor untuk betul-betul memahami setiap kegiatan dalam tahapan Pemilu 2024, baik yang sudah dilaksanakan maupun yang akan datang. Termasuk evaluasi kegiatan dan laporan kinerja wajib dilaksanakan semaksimal mungkin karena terkait peningkatan kualitas koordinasi dan komunikasi.

"Rapat pleno rutin di PPK itu selain sebagai sarana PPK koordinasi juga sarana komunikasi untuk setiap Anggota PPK agar semua memahami dan tahu kegiatan apa saja yang dilaksanakan semua divisi serta apabila ada permasalahan, sama-sama dicari solusinya," tegas Zakiyah.

Anggota KPU Kabupaten Tuban sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, menjelaskan bahwa 2 (dua) tugas utama Divisi Hukum berhubungan dengan kebijakan antara lain advokasi hukum dan pencegahan pelanggaran hukum. Terkait kegiatan pemutakhiran data pemilih, tugas Divisi Hukum memastikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data pemilih menjelang penetapan DPT Tahun 2024 tidak ada potensi pelanggaran hukum. 

"Selain itu, untuk meminimalkan saran perbaikan dari Bawaslu serta memastikan penyelesaian permasalahan data Pemilih selesai di masing-masing tingkatan, desa/kelurahan dan kecamatan ketika saat pleno rekapitulasi," tegas Kasmuri. 

Kasmuri, Anggota KPU Kabupaten Tuban yang telah menjabat selama 2 (dua) periode ini berpesan kepada Anggota PPK Divisi Hukum untuk mengingatkan kepada seluruh Anggota PPK lainnya terkait potensi-potensi permasalahan hukum dalam setiap kegiatan di tahapan Pemilu 2024. Apabila ada saran perbaikan dari Bawaslu, untuk diteliti betul persyaratan administratifnya. (dy/humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 44 kali