RAKOR PERSIAPAN DAN REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN PERBAIKAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK HASIL PERBAIKAN TINGKAT PROVINSI JAWA TIMUR PASCA PUTUSAN BAWASLU
Surabaya, kab-tuban.kpu.go.id - Selama 2 (dua) hari (16-17/11/2022), KPU Provinsi Jawa Timur bersama 38 KPU Kabupaten/Kota melangsungkan Rapat Koordinasi Persiapan dan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Hasil Perbaikan Tingkat Provinsi Jawa Timur Pasca Putusan Bawaslu.
Bertempat di Shangri-La Hotel Surabaya, Jalan Mayjend Sungkono No.120, Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan KPU Kabupaten Tuban yakni Ketua, Fatkul Iksan, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Endang Sri Arti Rahayu, serta Operator Sidapil, Rizqi Surya Perdana.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Dalam sambutannya, Anam menyampaikan kepada jajarannya agar menjaga kesehatan dan kondisi fisik.
"Saya berharap kita semua menjaga kesehatan dan kondisi fisik. Jaga stamina agar semua tahapan dan kegiatan dapat dilaksanakan serta dipertanggungjawabkan dengan baik," ujarnya.
Keesokan harinya (17/11/2022), acara dilanjutkan dengan agenda Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik hasil perbaikan dari KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi.
Dalam rekapitulasi ini ada 5 (lima) partai politik yang disampaikan oleh KPU kabupaten/kota yang terdiri dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Republik (REPUBLIK), Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO) dan Partai Republiku Indonesia (PARTAI REPUBLIKU). (humas)