Rakor Penyelesaian Pelanggaran Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024
Tuban, kab-tuban.kpu.go.id - 3 (tiga) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tuban yang terdiri dari Ketua beserta 2 anggota PPK yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM hadir dalam forum rakor yang berlangsung Selasa pagi (5/12/2023).
Selain dari unsur PPK, hadir pula dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tuban di Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban.
Acara dibuka oleh Ketua Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan.
Pria asal Kecamatan Soko ini menjelaskan tentang regulasi penyelesaian pelanggaran kampanye.
"Untuk teknis pengawasan pelanggaran kampanye berada di Bawaslu. Kita harus mengetahui aturan penyelesaian pelanggaran kampanye. Sehingga kita perlu berkoordinasi dengan Bawaslu terkait pelanggaran kampanye," jelasnya.
"Dalam satu minggu kita memasuki tahapan kampanye belum ada APK yang membludak, terlihat di medsos yang mulai ramai kampanye, namun kita tetap perlu mengantisipasi adanya pelanggaran kampanye Pemilu 2024," lanjutnya kembali.
Pada kesempatan kali ini, materi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Tuban yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasmuri dan Anggota KPU Kabupaten Tuban yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Zakiyatul Mubawaroh. (humas).