Rakor Internalisasi Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye
Kota Makassar, kab-tuban.kpu.go.id - Dalam rangka Internalisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye dan Dana Kampanye, KPU Kabupaten Tuban menghadiri Rapat Koordinasi Gelombang II di Kota Makassar, Senin (11/9/2023) hingga Rabu (13/9/2013).
Hadiri mewakili KPU Kabupaten Tuban adalah Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Zakiyatul Munawaroh, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Endang Sri Arti Rahayu.
Acara yang dihadiri oleh 14 KPU provinsi beserta KPU kabupaten/kota yang berada diwilayahnya ini dibuka oleh Anggota KPU, Mochammad Afifuddin dengan didampingi August Mellaz, Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno.
Dalam sambutannya, pria yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota Bawaslu periode 2017 - 2022 ini menekankan strategisnya rapat koordinasi terutama untuk menyiapkan aturan yang menaungi setiap kegiatan Peserta Pemilu nanti.
"Di dalam PKPU tidak ada hukuman biar menjadi domain Bawaslu. Tugas penyelenggaraan di KPU. Tugas pengawasan dan penindakan di Bawaslu," jelasnya.
Kegiatan selanjutnya penyampaian materi secara estafet dari para narasumber. Pertama, berasal dari Komisi Penyiaran Indonesia (KIP) dengan materi Kebijakan tentang Penayangan Iklan Kampanye Pemilihan Umum. Kedua, narasumber dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan materi Mekanisme Pembukuan Dana Kampanye. Ketiga, materi tentang Pengawasan terhadap Pelaksanaan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keempat, narasumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyampaikan materi Kebijakan tentang Pembukaan dan Penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye. (humas)